TNI-Polri Tegaskan Hormati Supremasi Sipil, Respon Tuntutan 17+8 Rakyat

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Jakarta – TNI dan Polri merespons tuntutan publik yang dikenal dengan istilah 17+8, di mana sejumlah poin ditujukan langsung kepada kedua institusi negara tersebut.

Dalam konferensi pers bersama di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (5/9), perwakilan TNI dan Polri menyatakan sikap terbuka terhadap kritik serta menegaskan komitmen menghormati supremasi sipil.

Mabes TNI menggelar konferensi pers untuk meluruskan informasi hoaks terkait kabar penangkapan Intel TNI oleh polisi dalam kerusuhan di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan.
Mabes TNI menggelar konferensi pers untuk meluruskan informasi hoaks terkait kabar penangkapan Intel TNI oleh polisi dalam kerusuhan di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan.

Kapuspen TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi masukan masyarakat, termasuk tuntutan agar TNI kembali ke barak serta tidak lagi terlibat dalam pengamanan sipil.

Ia menekankan bahwa TNI menjunjung tinggi prinsip hukum dan demokrasi.

“Apa pun kebijakan yang diputuskan pemerintah terhadap TNI, akan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan,” ujarnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu menekankan pentingnya Polri menjadi organisasi modern yang terbuka terhadap kritik.

“Polri tidak antikritik. Justru kami ingin menunjukkan bahwa kepolisian adalah milik masyarakat, sehingga kritik dan harapan publik menjadi bagian dari pengawasan terhadap kami,” ungkapnya.

Sebagian isi tuntutan 17+8 yang diarahkan kepada TNI antara lain segera kembali ke barak, menegakkan disiplin internal, serta berkomitmen tidak masuk ke ranah sipil.

Polri

  • Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  • Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
  • Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

 

Sementara untuk Polri, publik menuntut pembebasan demonstran yang ditahan, penghentian kekerasan dalam pengendalian massa, serta penindakan hukum secara transparan terhadap anggota yang melanggar HAM.
(*Red)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak
Penuh Haru Dan Semangat, Sekolah SMAN 1 Tanjung Raja Lepas Ratusan Siswa-Siswi Kelas Xll
Dinkes Ogan Ilir Keluarkan Edaran Waspada Penyakit Campak
DPRD Ogan Ilir Gelar Upacara Pelepasan Jenazah M. Sayuti Anggota Dewan OI
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:15 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:49 WIB

Penuh Haru Dan Semangat, Sekolah SMAN 1 Tanjung Raja Lepas Ratusan Siswa-Siswi Kelas Xll

Berita Terbaru