SPBU Simpang Semambang Diduga Nakal, Pertamina Diminta Segera Tutup

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Musi Rawas – Dugaan pungutan liar (pungli) serta penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar menggunakan jerigen serta mobil modifikasi di SPBU Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, terungkap dari temuan lapangan Persatuan Anak Tuah Negeri (PATA) pada 18 Juli 2025 lalu.

Praktik yang diduga sudah berlangsung lama ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan Pertamina wilayah Sumsel.

Masyarakat menuding oknum manajer dan karyawan SPBU terlibat dalam penjualan BBM subsidi secara ilegal kepada pihak tertentu, bahkan disertai pungutan tambahan sebesar Rp35 ribu di luar harga resmi.

“SPBU seharusnya melayani masyarakat, bukan mafia minyak. Jika terbukti melakukan penyelewengan, SPBU tersebut harus ditutup,” tegas Bramwijaya, perwakilan pemuda Musi Rawas, Senin (18/8/2025).

Bramwijaya menambahkan, praktik tersebut jelas melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM.

Sanksi pidana bagi pelanggar dapat mencapai hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Selain pembeli, pemilik maupun pengelola SPBU yang terbukti memfasilitasi pelanggaran juga dapat dijerat pasal pidana maupun sanksi administrasi berupa penghentian distribusi BBM bersubsidi hingga penutupan permanen SPBU.

Bramwijaya mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum turun langsung memeriksa catatan digital transaksi BBM di SPBU Simpang Semambang.

“Dari data itu bisa terlihat jelas jumlah pembelian yang tidak wajar, baik melalui jerigen maupun mobil modifikasi,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Pertamina menyatakan bahwa penyaluran BBM subsidi telah diatur secara ketat dan pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan non-kendaraan dengan melampirkan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi tegas kepada SPBU, mulai dari penghentian distribusi hingga penutupan,” ujar perwakilan Pertamina Regional Sumatera Bagian Selatan saat dikonfirmasi.

Masyarakat berharap Pertamina segera menindak SPBU nakal tersebut, sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran agar tidak lagi dimanfaatkan mafia minyak di Musi Rawas. (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja
Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif
Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?
Kuota Masih Tersedia! Mudik Gratis 2026 Kemenhub Dibuka, Cek Jadwal dan Daftar Sekarang
Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas
Terkait Penganiayaan Dan Intimidasi 3 Wartawan Di Bangka, Ini Kata Pimpinan Redaksi RADARCenter.info!

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:24 WIB

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:11 WIB

Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08 WIB

Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:02 WIB

Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:25 WIB

Kuota Masih Tersedia! Mudik Gratis 2026 Kemenhub Dibuka, Cek Jadwal dan Daftar Sekarang

Berita Terbaru