RADARCenter, KABUPATEN BEKASI – Ketua DPC Komunitas Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (KPK- PEPANRI) Kabupaten Bekasi, M. Qadafi soroti polemik rangkap jabatan atau dobel job Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumbereja, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Barkah Fatimah, S.Pd.
“Barkah Fatimah selain menjabat sebagai Ketua BPD Sumbereja yang bersangkutan juga terikat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K sebagai guru di SDN Sumbereja 02,” terang Qadafi kepada RadarCenter Rabu (04/06/2025).
Selain, kata Qadafi, rawan dengan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan juga dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi yang lain baik di Forum BPD itu sendiri maupun dilingkungan kerja SDN Sumbereja 02.
“Bupati Bekasi wajib melakukan evaluasi kinerja Barkah Patimah yang mendapatkan dobel job begitu juga dengan honor atau gaji diperoleh dobel yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi. Apa sudah tidak ada lagi orang di Desa Sumbereja yang berpotensi,” sindirnya.
Lebih jauh Qadafi mengatakan, sudah tertuang diaturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, termasuk P3K yang dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan atau dobel job bahkan dengan saksi putus kontrak dan diberhentikan.
“Larangan itu secara tegas tertuang dalam PP Manajemen PNS, ASN dan Manajemen P3K dan sanksinya mereka akan diputus kontrak bahkan diberhentikan. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Bupati Bekasi,” ulasnya.
Masih kata Qadafi, larangan rangkap jabatan bagi Ketua BPD tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa, tapi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 34 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU Desa dan PP Nomor: 110 tahun 2016, tentang BPD yaitu dalam paragraf 6 Pasal 26.
“Apakah mampu seorang Barkah Patimah dobel job dengan membagi waktu, tenaga, pikiran, secara profesional sebagai Ketua BPD Sumbereja dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya? Apa yang bersangkutan hanya mengejar pendapatan saja?,” tutur Qadafi.
Hal inipun, tambah Qadafi, berangkat dari adanya informasi dan keluhan dari beberapa pihak, terkait rangkap jabatan (dobel job), Barkah Fatimah yang selain sebagai Ketua BPD juga terikat P3K di SDN 02 Sumbereja sebagai guru.
“Kita akan segera melayangkan surat kepada Bupati Bekasi serta kepada Dinas Badan Kepegawaian Daerah atau BKD agar hal ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah,” pungkas Qadafi. ((RC/Hasrul)