Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi yang Dikubur Dicor Semen Divonis Mati oleh PN Palembang

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai koperasi, Anton Eka Saputra.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/2/2025), dengan Majelis Hakim diketuai oleh Raden Zaenal Arief SH MH.

Ketiga terdakwa, yakni Antoni, Pongki Saputra, dan Kelvin Firmansyah, terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 26 Juni 2024, di mana jasad korban ditemukan terkubur di belakang Ruko Distro Anti Mahal Maskarebet, Palembang, dengan kondisi dicor semen.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan kekejian. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelvin, dan Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dilansir dari iNews, Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa.

Keputusan tersebut disambut haru oleh keluarga korban. Istri Anton Eka Saputra yang hadir dalam persidangan tampak menangis hingga harus dibantu keluar dari ruang sidang.

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya terdiam mendengar putusan hakim. Tim kuasa hukum mereka mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Jasmadi, menyatakan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim.

“Ini adalah keputusan yang adil dan mencerminkan hati nurani. Korban adalah tulang punggung keluarga, namun malah dibunuh dengan cara keji dan jasadnya dicor. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Jasmadi.

Meskipun para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi, hingga grasi kepada Presiden, keluarga korban menegaskan akan terus berjuang agar keadilan tetap ditegakkan. (*red/RC)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia
Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar
Wujud Kepercayaaan Dan Dukungan Terhadap Operasi Musi 2026, Polsek Indralaya Terima Serahan Senpi Rakitan Dari Masyarakat
Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional
Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:13 WIB

Wujud Kepercayaaan Dan Dukungan Terhadap Operasi Musi 2026, Polsek Indralaya Terima Serahan Senpi Rakitan Dari Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:58 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:40 WIB

PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional

Berita Terbaru