Kuasa Hukum Irza Laporkan Dugaan Pelanggaran Hakim Ke Sejumlah Lembaga, Soroti Perubahan Penundaan Sidang

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG — Tim kuasa hukum terdakwa Irza menyatakan telah menempuh sejumlah langkah hukum terkait dugaan pelanggaran dalam proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kuasa hukum menyebut laporan telah disampaikan kepada Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga Polda Sumatera Selatan. Mereka menegaskan langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum dan bukan dalam bentuk tekanan maupun aksi di luar persidangan.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karin Tamen, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., usai mengikuti agenda persidangan di PN Palembang.

Afdhal Azmi Jambak mengatakan, laporan yang disampaikan kepada sejumlah lembaga tersebut telah melalui prosedur resmi. Ia menegaskan pihaknya memilih menggunakan jalur hukum untuk mempersoalkan hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Sudah kami laporkan ke Komisi Yudisial. Kemudian keempat, ke Kepala Badan Pengawasan MA juga sudah teregister. Kami juga sudah melaporkannya ke Polda Sumsel,” ujar Afdhal.

Menurutnya, pihaknya juga mempertanyakan dinamika yang terjadi dalam persidangan, khususnya terkait keputusan penundaan sidang yang menurut mereka mengalami perubahan dalam waktu yang berdekatan.

Ia mengatakan, pihaknya melihat adanya perubahan keputusan setelah sebelumnya persidangan disebut akan ditunda hingga hari berikutnya.

“Kalian lihat sendiri tadi. Dia sedang memutuskan untuk tunda besok, kemudian ada perubahan lagi. Kami tidak mengatakan ada intimidasi. Wartawan sendiri melihat dengan mata kepala sendiri apa yang terjadi di persidangan,” katanya.

Afdhal menegaskan, tim kuasa hukum tidak melakukan demonstrasi ataupun tindakan yang bertujuan menekan majelis hakim. Menurut dia, keberatan yang disampaikan merupakan bagian dari hak hukum pihak terdakwa.

“Kami bekerja dengan dasar hukum, bukan pakai teror. Tidak ada teror-teror, tidak ada demo-demo. Kami bekerja menurut aturan hukum,” tegasnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah pengajuan hak ingkar terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka menilai terdapat persoalan yang membuat hakim bersangkutan patut dimintakan penggantian.

Menurut Afdhal, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua PN Palembang dan meminta agar hakim yang bersangkutan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara.

“Kami sudah membuat surat resmi dan menyerahkannya langsung. Kami meminta hakim tersebut mengundurkan diri karena dinilai sudah mengetahui persoalan sebelumnya antara Irza dengan Ajun,” ujarnya.

Ia menyebut permohonan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kekuasaan kehakiman serta mekanisme hak ingkar dalam proses peradilan.

“Kami mengajukan hak ingkar dan memohon penggantian majelis hakim. Itu kami lakukan melalui surat resmi, bukan dengan tekanan,” ucapnya.

Sementara itu, Abu Karin Tamen, S.H., M.H., menyoroti proses pendampingan hukum yang menurutnya juga harus mengikuti aturan yang berlaku di persidangan.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum mempertanyakan masuknya pihak Posbakum dalam proses pendampingan ketika pihaknya masih menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Irza.

“Ketika tadi ada Posbakum yang dimasukkan, kami mempertanyakan dasar dan pelanggarannya. Kami merasa ada persoalan yang harus dijelaskan secara hukum,” tutur Abu Karin.

Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum harus menghormati mekanisme dan kewenangan yang telah ditetapkan pengadilan. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya diputarbalikkan menjadi seolah-olah pihak kuasa hukum melakukan tekanan terhadap hakim.

“Kami jangan diputarbalikkan. Tulislah sesuai dengan apa adanya. Kami hadir dan menyampaikan keberatan berdasarkan aturan yang kami yakini berlaku,” ungkapnya.

Nazar Busra, S.E., S.H., menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah hukum sebelum kembali hadir dalam persidangan. Ia menyebut tim kuasa hukum juga telah berangkat ke Jakarta untuk mempersoalkan proses hukum yang mereka nilai perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

“Setelah itu kami berangkat ke Jakarta untuk mempersoalkan putusan dan proses peradilan. Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti dan kami juga melaporkannya kembali melalui jalur resmi,” terang Nazar.

Nazar mengatakan, kehadiran tim kuasa hukum dalam persidangan kali ini juga untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Irza mengenai perkembangan perkara setelah mereka kembali dari Jakarta.

“Kami hadir hari ini karena ingin bertanya langsung kepada Irza mengenai perkembangan perkara. Kami juga ingin memastikan semuanya berjalan sesuai dengan proses hukum,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya mempertanyakan sejumlah pernyataan yang muncul dalam persidangan, termasuk mengenai dugaan adanya tekanan terhadap hakim.

“Kalau dikatakan hakim merasa terintimidasi, pertanyaannya siapa yang membuat surat resmi? Kami juga membuat surat resmi. Itu hak kami sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan dan mengajukan pengaduan,” jelas Nazar.

Menurutnya, keberadaan Komisi Yudisial, Badan Pengawasan MA, serta mekanisme pengawasan lainnya merupakan bagian dari sistem hukum yang dapat digunakan ketika pihak berperkara merasa menemukan persoalan dalam proses persidangan.

“Kita tidak boleh membiarkan kalau memang ada persoalan. Pengadilan dan proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan. Ada hakim pengawas, ada Badan Pengawasan, ada Komisi Yudisial. Semua itu merupakan mekanisme yang tersedia,” bebernya.

Tim kuasa hukum juga menyinggung ketentuan hukum terkait dugaan penyesatan proses peradilan yang mereka nilai perlu diperhatikan apabila terdapat tindakan yang dianggap mengganggu jalannya proses hukum.

Mereka menegaskan, langkah yang ditempuh bukan bentuk perlawanan terhadap institusi peradilan, melainkan upaya menggunakan hak hukum untuk memastikan proses persidangan berlangsung sesuai ketentuan.

“Kami akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum. Kalau ada aturan mainnya, kami akan ikuti aturan tersebut. Jangan menggunakan tekanan, tetapi mari sama-sama mengikuti hukum,” tegas Afdhal.

Terkait status kuasa hukum, tim juga menyinggung adanya persoalan mengenai kerja sama dan penunjukan pendamping hukum. Mereka menilai apabila suatu kerja sama telah dicabut, maka pihak yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak berdasarkan kerja sama tersebut.

“Kalau ikatan kerja sama itu dicabut, maka yang bersangkutan tidak berhak lagi mengambil tindakan berdasarkan kerja sama tersebut. Apalagi kalau sudah ada pihak yang ditunjuk secara resmi oleh hakim,” ungkap mereka.

Tim kuasa hukum menegaskan seluruh keberatan tersebut akan tetap ditempuh melalui prosedur hukum yang tersedia. Mereka meminta agar proses persidangan dan seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin persoalan ini dibawa ke luar jalur hukum. Semua harus dikembalikan kepada aturan. Kami akan menggunakan hak kami sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Afdhal.

Pewarta : Yuli

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanjutkan Sidang Junaidi alias Ajun, Soroti Ketidakhadiran Pengacara Terdakwa
Panen Melon Di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian Dan Dukungan Ketahanan Pangan
Enam Atlet SMA Taruna Indonesia Palembang Ambil Bagian Dalam Seleksi ForProv II Sumsel 2026
Sengketa Tata Kelola Universitas PGRI Palembang, YPLP PT PGRI Sumsel Buka Suara
PAS Siap Berkibar, Cerdaskan Kehidupan Anak Bangsa Dan Jalankan Program Bermanfaat Bagi Masyarakat
Rutan Kelas I Palembang Teguhkan Komitmen Perang terhadap Narkoba Dan Pembangunan Zona Integritas
Kurniati Puspita Sari Nahkodai DPC BAHMI Kota Palembang, Bawa Semangat Baru Untuk Organisasi Lebih Maju Dan Eksis
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Pimpin Langsung Rapat Koordinasi Pencegahan Aksi Tawuran.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 23:43 WIB

Kuasa Hukum Irza Laporkan Dugaan Pelanggaran Hakim Ke Sejumlah Lembaga, Soroti Perubahan Penundaan Sidang

Senin, 28 September 2026 - 21:43 WIB

Lanjutkan Sidang Junaidi alias Ajun, Soroti Ketidakhadiran Pengacara Terdakwa

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

Panen Melon Di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian Dan Dukungan Ketahanan Pangan

Jumat, 25 September 2026 - 14:38 WIB

Sengketa Tata Kelola Universitas PGRI Palembang, YPLP PT PGRI Sumsel Buka Suara

Rabu, 23 September 2026 - 14:27 WIB

PAS Siap Berkibar, Cerdaskan Kehidupan Anak Bangsa Dan Jalankan Program Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita Terbaru