RADARCenter, OGAN ILIR — Pembangunan 6 ruang kelas baru beserta 1 ruang kantor guru di SD Negeri 02 Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, kini menjadi sorotan warga. Proyek yang seharusnya transparan dan memprioritaskan keselamatan justru mengabaikan dua hal yang tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi tersebut pada Rabu (09/09/2026), papan informasi proyek tidak ada di lokasi tersebut.
Padahal papan tersebut wajib memuat besaran anggaran, sumber dana, nama pelaksana, pengawas, serta jadwal pelaksanaan agar masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran negara secara terbuka.
Selain itu, para pekerja bekerja tanpa alat pengaman saat memasang rangka atap di ketinggian. Hal ini diduga melanggar aturan keselamatan kerja.
Dengan adanya prihal tersebut, kuat dugaan pihak PPK dan pemborong telah dengan sengaja tidak memasang plang proyek tersebut.
Pihak PPK dan pemborong proyek tersebut jelas telah mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan yakni:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus menyediakan dan pekerja memakai alat pelindung diri di tempat kerja
– Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, Pasal 3, yang menetapkan APD wajib digunakan pada pekerjaan pembangunan bangunan dan disediakan secara cuma-cuma oleh pengusaha
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja
Tanpa helm, sabuk pengaman, maupun perlindungan lainnya, pekerjaan di ketinggian berisiko tinggi busa menyebabkan kecelakaan fatal.
Hingga saat ini, rincian anggaran, sumber dana, serta target penyelesaian pembangunan belum diketahui oleh warga.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait. Redaksi Media Online RADARCenter memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















