RADARCenter, OGAN ILIR – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang laki-laki berinisial _R Als SELAN_ (47) di wilayah Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja. Senin (10/08/2026)
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan di kediamannya sekira pukul 20.10 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di sekitar rumah pelaku. Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, SH., MH. bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Setelah cukup bukti, tim kemudian melakukan penindakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan:
1. 4 paket sabu dengan berat brutto 1,44 gram
2. Pecahan tablet warna hijau diduga ekstasi berat brutto 0,22 gram
3. 1 buah sekop plastik warna putih
4. 2 buah plastik klip bening
5. 1 kotak rokok merek Coffee
6. 1 potongan plastik hitam
7. Uang tunai Rp100.000
8. 1 unit HP Vivo Y33S warna biru
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari orang berinisial HG.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasatresnarkoba IPTU A. Surya, SH.,M.Si. didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur,A.Md.Kep., SH. menyampaikan pelaku disangkakan _Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana_ dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sudah melakukan tes urine, cek kesehatan, dan gelar perkara. Ke depan akan kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Kasatresnarkoba.
Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Diharapkan warga terus melaporkan jika melihat peredaran narkoba di lingkungannya. (RC/Red)




















