RADARCenter, MUBA– Diduga Kepala Desa (Kades) Bandar Jaya menindak pelaku setrum di Danau Tirau tidak sepenuh hati, padahal tindakan yang dilakukan pelaku penyetruman tersebut jelas menyalahi aturan dan merusak ekosistem kehidupan yang ada di Sungai/Danau tersebut.

Sesuai peraturan yang ada bahwa sanksi bagi pelaku yang menangkap ikan menggunakan alat setrum (destructive fishing) adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Aturan tegas ini mengacu pada hukum positif di Indonesia yang tertuang dalam undang-undang perikanan:
Pelaku penyetruman tersebut dapat dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan: Menyatakan bahwa menangkap ikan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, alat, dan/atau cara yang meraba/merusak kelestarian sumber daya ikan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
Dan juga Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang memiliki, menguasai, atau membawa alat bantu penangkapan ikan yang merusak keberlanjutan lingkungan di kapal penangkap ikan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Menurut Irawan Koordinator Forum Koalisi Pers Sumatera Selatan (FKP-SS) mengatakan bahwa melakukan setrum Ikan tersebut dilarang, karna dapat membunuh biota non-target. Arus listrik tidak hanya mematikan ikan besar, tetapi juga membunuh benih ikan, telur, hingga mikroorganisme air.
“Dengan melakukan penyetruman, kehidupan hewan di Sungai/Danau menjadi rusak. Ikan yang terkena setrum namun berhasil lolos biasanya menjadi mandul dan kehilangan kemampuan reproduksi,” katanya Irawan, Selasa (04/08/2026)
Selain itu lanjutnya, alat setrum rakitan berisiko tinggi dapat menyengat dan menewaskan si pelaku sendiri atau orang lain di sekitar lokasi.
“Sangat disayangkan, kenapa pelakunya hanya diberikan teguran saja oleh pemerintah setempat, semestinya hal tersebut dilaporkan ke Dinas terkait yakni DLH dan aparat penegak hukum, karena sudah jelas jelas perbuatan pelaku tersebut sebuah pelanggaran dan melanggar hukum,” tegasnya.
Saat awak media mendatangi kantor dan kediaman Kades Bandar Jaya Rosidin untuk konfirmasi, tapi Ia sedang tidak berada di tempat.
“Saya sedang di kebun Pak, baru saja saya ke kebun, terkait masalah Koni, sudah saya panggil dan saya berikan teguran. Dan acara pelelangan berikutnya tidak bisa di ikut sertakan lagi,” tuturnya saat dihubungi melalui WhatsApp.
Berharap melalui pemberitaan ini, pihak Dinas terkait dan aparat setempat dapat segera menindak tegas pelaku penyetruman tersebut.
(RC/Red)




















