Dari Prajurit TNI AD hingga Advokat dan Menempuh Doktor Ilmu Hukum, Rikha Permatasari Konsisten Perjuangkan Akses Keadilan

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter.info, Nasional — Perjalanan hidup dan karier Advokat Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari ,S.H., M.H., C.Med., C.LO., kC.PIM menjadi gambaran tentang keteguhan dalam menjalani pengabdian, mengembangkan kompetensi, dan memperjuangkan akses terhadap keadilan.

Sebelum menekuni profesi sebagai advokat, Rikha merupakan seorang prajurit wanita TNI Angkatan Darat (Kowad). Dalam perjalanan pengabdiannya, ia disebut pernah mendapat kepercayaan menjalankan sejumlah tugas strategis di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Universitas Pertahanan.

Pengalaman tersebut kemudian menjadi bagian dari pembentukan karakter disiplin, tegas, dan bertanggung jawab yang dibawanya dalam menjalankan profesi hukum.

Setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.) dengan konsentrasi Hukum Pidana, Rikha melanjutkan kiprahnya di dunia hukum. Berdasarkan CV yang disampaikan, ia diangkat sebagai advokat dan mengucapkan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Agustus 2023. Ia juga tercatat sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dalam menjalankan profesinya, Rikha memiliki sejumlah sertifikasi profesional, antara lain Certified Mediator (C.Med.), Certified Legal Officer (C.LO.), dan Certified Penulis Indonesia Maju (C.PIM.). Bidang praktiknya mencakup hukum pidana, perdata, hukum militer, sengketa pertanahan, hukum tata usaha negara, hukum bisnis, hukum keluarga, mediasi dan penyelesaian sengketa alternatif, legal opinion, legal drafting, hingga perlindungan hak asasi manusia.

CV Rikha juga mencatat sejumlah pengalaman penanganan perkara strategis. Di antaranya sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Duta Besar Republik Indonesia untuk Nigeria, Marsda TNI (Purn.) Dr. Usra Hendra Harahap, M.Si., serta sejumlah perkara yang berkaitan dengan Prada Lucky Namo di Kupang, Prada Yansen di Atambua, pekerja migran asal Mojokerto dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan Teguh Riyanto di Kabupaten Sragen.

Salah satu perkara yang turut mendapat perhatian adalah pendampingan hukum terhadap Teguh Riyanto di Kabupaten Sragen. Rikha mengonfirmasi bahwa pendampingan tersebut dilakukan secara resmi sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dari klien.

Menurut Rikha, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kemudian berkembang menjadi upaya perlindungan terhadap hak-hak hukum klien melalui berbagai mekanisme hukum, baik dalam ranah pidana maupun upaya hukum lainnya.

Pendampingan yang dilakukan sejak 2026 itu mencakup konsultasi hukum, pendampingan dalam proses penyidikan, penyusunan berbagai upaya hukum, serta advokasi untuk memastikan hak konstitusional klien tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rikha menegaskan bahwa sebagian aspek perkara tersebut masih berproses. Karena itu, ia memilih untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyampaikan substansi teknis maupun materi pembuktian kepada publik.

Selain perkara Teguh Riyanto, Rikha juga mengonfirmasi keterlibatannya dalam pendampingan hukum perkara Prada Lucky Namo di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pendampingan dilakukan secara resmi berdasarkan surat kuasa dari klien dan diarahkan untuk memastikan perlindungan hak-hak hukum klien serta agar setiap proses berjalan secara adil, objektif, dan sesuai prinsip due process of law.

Namun, karena terdapat aspek yang masih sensitif, Rikha memilih tidak menguraikan substansi perkara secara rinci. Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab profesional advokat dalam menjaga kerahasiaan informasi klien.

Dalam CV-nya, Rikha juga tercatat sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Prada Lucky Namo. CV tersebut menyebut bahwa pada 5 November 2025, Rikha secara resmi ditunjuk oleh keluarga almarhum Prada Lucky Namo sebagai kuasa hukum utama dalam mengawal proses hukum dan memperjuangkan keadilan atas meninggalnya prajurit muda tersebut.

Kiprah Rikha dalam menangani berbagai perkara tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Budi Rizkiyanto. Kepada RADAR CENTER, Budi mengungkapkan bahwa kekagumannya terhadap Rikha berawal dari keberanian dan kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Menurut Budi, Rikha bukan hanya menjalankan profesi sebagai advokat, tetapi juga berusaha mendampingi mereka yang membutuhkan pertolongan hukum dan memperjuangkan hak-hak pihak yang dinilai berada dalam posisi lemah.

Budi juga menyebut pendampingan Rikha terhadap perkara Teguh Riyanto di Sragen sebagai salah satu pengalaman yang membuat dirinya semakin mengagumi sosok Rikha. Ia menuturkan bahwa pendampingan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan dan menurut keterangannya tidak berorientasi pada pembayaran jasa.

Kekaguman tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian dan rasa sayang yang diwujudkan Budi melalui doa untuk Rikha. Ia berharap Rikha senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, keselamatan, serta keteguhan dalam menjalankan profesinya.

Bagi Budi, perjuangan Rikha dalam menjalankan profesi hukum bukanlah perjalanan yang selalu mudah. Menurutnya, terdapat tantangan, tekanan, kelelahan, dan risiko yang harus dihadapi dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.

“Ya Allah, jagalah Rikha Permatasari dalam setiap langkahnya. Lindungilah dirinya dari segala keburukan, fitnah, ancaman, dan marabahaya. Berikanlah kesehatan, kekuatan, kesabaran, dan kebijaksanaan kepadanya dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan,” demikian doa yang disampaikan Budi.

Sementara itu, dalam menjalankan profesinya, Rikha menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, independensi, dan kerahasiaan klien. Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan kepada media harus dibatasi pada hal-hal yang memang layak diketahui publik tanpa mengganggu proses hukum maupun kepentingan hukum klien.

Sikap tersebut juga menjadi bagian dari prinsip profesional yang ia pegang dalam menjalankan profesi advokat. Dalam CV-nya, Rikha menempatkan integritas, profesionalisme, independensi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta akses terhadap keadilan sebagai bagian penting dari filosofi profesinya.

Di tengah perjalanan profesionalnya sebagai advokat, Rikha juga memilih untuk terus mengembangkan kapasitas akademiknya dengan menempuh pendidikan pada Program Doktor (S3) Ilmu Hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjangnya dalam memperdalam ilmu hukum sekaligus memperkuat pengabdian profesionalnya di bidang hukum.

Perjalanan dari seorang prajurit TNI AD, kemudian menekuni profesi advokat, menangani berbagai perkara hukum, hingga melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral menjadi perjalanan yang tidak hanya berbicara mengenai pencapaian karier dan akademik, tetapi juga tentang komitmen untuk terus belajar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagi Rikha, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah untuk membantu memastikan setiap orang memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang layak.

Sementara bagi Budi, perjalanan Rikha adalah sesuatu yang patut diapresiasi dan didukung dengan doa. Ia berharap Rikha tetap menjadi sosok yang kuat, rendah hati, dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui ilmu serta profesi yang dijalaninya.

Perjalanan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa jalan menuju pengabdian dan keadilan tidak selalu mudah. Namun, melalui integritas, profesionalisme, keteguhan, dan keberanian untuk terus belajar, setiap langkah dapat menjadi bagian dari upaya memberikan kontribusi bagi penegakan hukum dan kemanusiaan.

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Petani Asal Rantau Panjang Resmi Dilantik Menjadi Perwira TNI Angkatan Darat
Warga Sayangkan Aksi Setrum Ikan Di Danau Tirau, Berpotensi Rusak Ekosistem Dan Melanggar Peraturan
DPD PAN Kabupaten Ogan Ilir Sukses Gelar Rakerda I Dan Pelantikan DPC Serta Relawan Di Indralaya
BAZNAS Ogan Ilir Survei Rumah Maidi Irawansyah Yang Terdampak Kebakaran Di Desa Pulau Semambu
Forum Jurnalis Caram Seguguk Ogan Ilir Gelar Syukuran Bersama Di Sekretariat Pemda Lama
Polsek Indralaya Ogan ilir Tingkatkan Keamanan Malam Hari Melalui Patroli Hunting KRYD, Antisipasi Kejahatan 3C Dan Gangguan Kamtibmas
Langkah Awal Menjalin Mitra Strategis Pemerintah Kabupaten, AMKI Ogan Ilir Berkantor Di Komplek Pemda Lama
Kapolres Ogan Ilir Kunjungi Polsek Tanjung Raja, Cek Kesiapan Personel Dan Pelayanan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:11 WIB

Dari Prajurit TNI AD hingga Advokat dan Menempuh Doktor Ilmu Hukum, Rikha Permatasari Konsisten Perjuangkan Akses Keadilan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:42 WIB

Anak Petani Asal Rantau Panjang Resmi Dilantik Menjadi Perwira TNI Angkatan Darat

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:54 WIB

Warga Sayangkan Aksi Setrum Ikan Di Danau Tirau, Berpotensi Rusak Ekosistem Dan Melanggar Peraturan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:37 WIB

DPD PAN Kabupaten Ogan Ilir Sukses Gelar Rakerda I Dan Pelantikan DPC Serta Relawan Di Indralaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

BAZNAS Ogan Ilir Survei Rumah Maidi Irawansyah Yang Terdampak Kebakaran Di Desa Pulau Semambu

Berita Terbaru