RADARCenter, Muba– Keindahan dan potensi Danau Tirau yang berlokasi di desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang seharusnya dijaga bersama. Kini ternoda oleh aksi tidak bertanggung jawab, salah seorang warga simpang empat Sekayu berinisial KN dengan sengaja menangkap ikan dengan cara menyetrum.
Selain melanggar aturan, tindakan ini dapat membunuh benih benih ikan kecil dan merusak rantai makanan di danau. Mestinya aset desa tersebu di jaga, dan menangkap ikan secara bijak serta ramah lingkungan.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga setempat mengatakan bahwa Sungai atau Danau Tirau tersebut merupakan salah satu aset desa Bandar Jaya.
“Danau Tirau merupakan danau lelang yang merupakan aset penting milik Pemerintah Desa yang dikelola untuk kesejahteraan bersama. Sangat disayangkan, masih ada oknum yang nekat menyetrum ikan dikawasan tersebut,” kata IN salah seorang warga setempat, Sabtu (25/07/2026)
Ia berharap agar pihak Pemdes dan aparat terkait dapat memberikan teguran keras serta sanksi tegas kepada pelaku tersebut, sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera dan melindungi biota danau dari kepunahan.
“Menangkap ikan dengan alat setrum di Danau Lelang Pemdes bukan hanya merugikan pengelola lelang, tetapi juga merusak masa depan ekosistem air. Menjaga kelestarian danau Tirau adalah tanggung jawab bersama seluruh warga desa,” ucapnya.
Perbuatan KN tersebut lanjutnya, sudah pasti meresahkan warga desa setempat, karena lokasi tersebut merupakan Danau Lelang Pemdes.
“Oknum tersebut bernama Koni, warga Simpang empat, dia sudah tahu kalau perairan Danau Tirau ini berstatus sebagai wilayah lebak lebung yang rutin dilelang oleh pemerintah desa untuk pengelolaan perikanan, tapi masih saja melakukan penyetruman ikan dilokasi tersebut,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsaap, Kades Bandar Jaya Rosidin menyampaikan belum tahu informasi adanya penyentruman tersebut.
“Kami belum tahu adanya info tersebut, akan kami lakukan penyelidikan, karna hal tersebut jelas jelas menyalahi peraturan pemerintah yang ada, Saat dilakukan pelelangan melibatkan unsur Tripika, jadi pengawasan lebak lubuk tersebut adalah wewenang Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kalau ada oknum yang melakukan penyetruman, pasti akan dikenakan sanksi dari DLH dan dinas terkait,” terangnya.
Rosidin menegaskan, seandainya pelaku penyentruman tersebut dari pihak pemegang lelang, maka pihak pemegang lelang tersebut telah melanggar aturan yang telah ditetapkan saat pelelangan berlangsung, dan bakal dikenakan sanksi.
“Kalau yang melakukan penyetruman tersebut dari pihak pemegang lelang, maka Konsekuensi pada lelang tahun depan tidak lagi di ikut sertakan, terkait kesalahan yang dilakukannya, biar nanti pihak berwenang memprosesnya,” tegasnya. (RC/Red)




















