RADARCenter, Muba – Jajaran Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum dengan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap komponen alat berat milik PT Seribu Satu Nian (PT SSN).
Kasus tersebut terjadi di Workshop PT SSN yang berada di Dusun II, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti hasil dugaan tindak pidana.
Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, S.M, didampingi Kapolsek Lais AKP Syawaludin, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan Amiri Aripin (60), seorang karyawan PT SSN, yang melaporkan hilangnya dua unit plat penutup tangki hidrolik (hydraulic rear cabin) bulldozer tipe D6G-2XL milik perusahaan.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat laporan dari pihak korban yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Lais IPDA Rolly Setiawan, SH., MH bersama anggota di lapangan,” ujar AKP S. Hutahaean.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi dugaan pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku diduga melepas baut-baut penutup tangki menggunakan kunci inggris, kemudian membawa kabur dua unit plat cover tangki alat berat tersebut.
Akibat kejadian itu, PT SSN mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lais untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sehari setelah kejadian, Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor bersama Kepala Desa Tanjung Agung Utara dan sejumlah saksi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebelum kemudian menyerahkannya kepada pihak Polsek Lais.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Wiro Sableng alias Wiro (20), warga Dusun III Desa Tanjung Agung Utara, serta Mulyadi (40), seorang petani yang juga berasal dari desa yang sama.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit plat penutup tangki bulldozer berwarna kuning bermerek CAT yang bertuliskan PT Seribu Satu Nian.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara, penyidik menetapkan Wiro sebagai tersangka utama dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka yang diduga turut membantu dalam aksi tersebut.
“Barang bukti telah berhasil diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Lais dan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP S. Hutahaean.
Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka lainnya dikenakan ketentuan terkait pembantuan dalam tindak pidana pencurian.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap bentuk pengambilan barang milik orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. Kepedulian masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kejahatan kepada aparat kepolisian juga menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan suatu perkara.
Keberhasilan Polsek Lais dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari sejumlah masyarakat yang menilai respons cepat dan profesional aparat Kepolisian mampu memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin.
Masyarakat berharap sinergi antara warga, pemerintah desa, dan kepolisian terus diperkuat agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Pewarta : Indra
Editor : Yopi Lubrex




















