Modus Pinjam Motor Untuk Beli Gorengan, Pemuda Di Ogan Ilir Dibekuk Team Rajawali Polsek Tanjung Raja

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., MH melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, SH., M.Si, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur.AMd.Kep, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

Peristiwa terjadi pada Rabu (08/07/2026) sekitar pukul 16.30 WIB disekitar Kantor Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat itu, pelaku berinisial MD (29) meminjam sepeda motor milik korban, Ilham Andika (20), dengan alasan hendak membeli gorengan.

Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja, Kanit Reskrim bersama personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen II Tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi BG 4805 AFE milik korban.

AKP Sondi Fraguna mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain untuk menghindari terjadinya tindak pidana serupa.” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Ogan Ilir mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Ilir tetap aman dan kondusif.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Sarang Peredaran Shabu Di Pemulutan, Dua Pengedar Diamankan, Puluhan Klip Narkotika Berhasil Disita
Tim Rajawali Bekuk Terduga Pelaku Curanmor, Barang Bukti CCTV Diamankan
Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:17 WIB

Bongkar Sarang Peredaran Shabu Di Pemulutan, Dua Pengedar Diamankan, Puluhan Klip Narkotika Berhasil Disita

Minggu, 20 September 2026 - 11:11 WIB

Tim Rajawali Bekuk Terduga Pelaku Curanmor, Barang Bukti CCTV Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Berita Terbaru