Debt Collector Tidak Bisa Menagih Hutang Secara Sembarangan. Berikut Aturannya!!!

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang (01/06/2026)– Debt collector tidak bisa menagih hutang secara sembarangan, peraturan penagihan hutang oleh debt collector telah ditetapkan secara tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penagihan hutang kredit dan pembiayaan oleh debt collector telah diatur dalam peraturan POJK Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berikut aturannya:

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.

3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), harkat, martabat dan harga diri di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga dan harta bendanya.

5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.

6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana.

8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.

9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

Aturan yang telah ditetapkan tersebut wajib diketahui oleh konsumen, agar jangan sampai konsumen jadi korban akal akalan oleh oknum Debt collector nakal.

Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Konsumen (Pasal 4), konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlindungan dari tindakan yang merugikan.

Debt collector tidak berhak menyita atau merampas paksa kendaraan/barang secara sepihak di jalan maupun di rumah. Penyitaan objek jaminan (seperti kendaraan) hanya sah berdasarkan putusan pengadilan atau prosedur eksekusi fidusia yang resmi.

Bila konsumen mengalami ancaman atau perampasan paksa dari debt collector, konsumen dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian (Call Center 110) dan membuat pengaduan resmi ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).(RC/Yopi Lubrex)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengenalan Lingkungan Sekolah, Siswa-Siswi Baru SMAN 22 Palembang Mengikuti MPLS.
Pidsus Kejari Palembang Periksa 51 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan. Ini Kata FKP-SS!!!
Vocalis Kopral Jono Band Hadiri Acara Ngundu Mantu Di Mataram Kertapati
Fine Today Cafe Hadir di Palembang, Tawarkan Konsep All in One dengan Menu Beragam Dan Promo Pembukaan
Pemkot Palembang Dukung FERARI, Ratusan Warga Kurang Mampu Telah Terima Bantuan Hukum
Ditpolairud Polda Sumsel Gagalkan Distribusi 21 Ton BBM Diduga Ilegal, Lima Orang Yang Terlibat Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dinkop Kota Palembang Sebut Pertumbuhan Koperasi Stabil, 425 unit kini Aktif Beroperasi
Diduga Kematian Karyawan Saige Celentang Penuh Misteri Dan Jadi Sorotan, Keluarga Nilai Banyak Kejanggalan, Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:30 WIB

Pengenalan Lingkungan Sekolah, Siswa-Siswi Baru SMAN 22 Palembang Mengikuti MPLS.

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:17 WIB

Vocalis Kopral Jono Band Hadiri Acara Ngundu Mantu Di Mataram Kertapati

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Fine Today Cafe Hadir di Palembang, Tawarkan Konsep All in One dengan Menu Beragam Dan Promo Pembukaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:47 WIB

Pemkot Palembang Dukung FERARI, Ratusan Warga Kurang Mampu Telah Terima Bantuan Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:56 WIB

Ditpolairud Polda Sumsel Gagalkan Distribusi 21 Ton BBM Diduga Ilegal, Lima Orang Yang Terlibat Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan

Berita Terbaru