Ayah Kandung Di Jirak Jaya Diamankan Polisi, Kasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Keluarga

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Muba (16/05/2026)– Aparat Satreskrim Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial WA (40), warga Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Korban diketahui merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial RK. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah pelaku.

Kasat Reskrim melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah karena merasa ketakutan dan kemudian meminta pertolongan kepada keluarganya.

“Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual sehingga merasa ketakutan lalu melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” ujar AKP S. Hutahaean.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga pada 7 Mei 2026, polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan WA sebagai tersangka.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah, maupun pemerintah.

Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menimbulkan trauma fisik, tetapi juga berdampak panjang terhadap kondisi psikologis, pendidikan, dan masa depan korban. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menutup mata apabila menemukan indikasi kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan seksual terhadap anak.

Masyarakat juga diingatkan agar:
1. segera melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak,
2. emberikan pendampingan psikologis kepada korban,
3. erta menghindari penyebaran identitas maupun foto korban demi melindungi masa depannya.

Pemerintah melalui berbagai regulasi menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan sosial dan segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana yang mengancam keselamatan anak maupun perempuan.

Pewarta : Indra

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koalisi LSM, Ormas, Pers Dan Mahasiswa Sumsel Siap Gelar Aksi Damai Jilid V Di Jalinteng Muba: Infrastruktur Rusak 20 Tahun Dinilai Bukti Kelalaian Negara
Gerakan Indonesia ASRI, Program Belida Polda Sumsel, Perbaikan Jalan Di Ogan Ilir
Jembatan penghubung Desa Lubuk Segonang OI Nyaris Putus, Laporan Kades Tak Kunjung Di Tindak Lanjuti
Kasat Binmas Polres Ogan Ilir Pimpin Kegiatan Belida Asri Di Desa Palem Raya
Seperti Kebal Hukum, Diduga Oknum Kades AY Lakukan Pengerusakan Dan Pengancaman
Dinilai Lamban, Kinerja Inspektorat Muara Enim Patut Dipertanyakan
Ormas PPP Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Pemkab, Bupati Muba Sambut Langsung Ratusan Massa
Operasi Pasar Murah Ogan Ilir Sambut Idul Adha 1447 H, Beras Dijual Hanya Rp35.000 Per 5 Kg

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:29 WIB

Ayah Kandung Di Jirak Jaya Diamankan Polisi, Kasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Keluarga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:06 WIB

Koalisi LSM, Ormas, Pers Dan Mahasiswa Sumsel Siap Gelar Aksi Damai Jilid V Di Jalinteng Muba: Infrastruktur Rusak 20 Tahun Dinilai Bukti Kelalaian Negara

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerakan Indonesia ASRI, Program Belida Polda Sumsel, Perbaikan Jalan Di Ogan Ilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:10 WIB

Jembatan penghubung Desa Lubuk Segonang OI Nyaris Putus, Laporan Kades Tak Kunjung Di Tindak Lanjuti

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:44 WIB

Seperti Kebal Hukum, Diduga Oknum Kades AY Lakukan Pengerusakan Dan Pengancaman

Berita Terbaru