RADARCenter, PALEMBANG — Mantan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Hibza Meiridha Badar, ST, SH, MH resmi menyandang status advokat setelah dilantik oleh Perhimpunan Advokat Indonesia di Hotel Beston Palembang, Senin, (04/05/2026).
Pengukuhan ini menandai peralihan peran Hibza dari pejabat publik di bidang keterbukaan informasi ke profesi penegak hukum.
Pelantikan dipimpin langsung Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan. Ia menekankan bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang dituntut menjaga integritas, independensi, serta menjamin akses keadilan bagi masyarakat.
Hibza, yang bergelar ST, SH, MH, sebelumnya dikenal aktif dalam isu keterbukaan informasi dan bantuan hukum. Selain menjabat Komisioner KI Sumsel, ia juga pernah memimpin Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Sumatera Selatan, lembaga yang fokus pada pendampingan hukum bagi masyarakat NU.
Di luar itu, ia tercatat sebagai Presidium Forum HMI-Wati (FORHATI) Kota Palembang, yang memperkuat kiprahnya di organisasi perempuan dan kepemudaan.
Masuknya mantan aktivis perempuan HMI ini ke dalam profesi advokat dinilai membawa modal pengalaman kelembagaan dan advokasi publik. Dengan latar belakang tersebut, ia diharapkan berperan dalam memperluas akses bantuan hukum dan memperkuat praktik keadilan di Sumatera Selatan.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi




















