Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Diminta Segera Panggil Pengusaha Sentra Industri Manufaktur Logam BINONG

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, KABUPATEN BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Komisi III, diminta segera Melakukan Pemanggilan terhadap para Pengusaha yang beraktifitas di Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG”, sebagai Tindak lanjuti Hasil Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” yang berlokasi di kampung Binong Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

Sebagaiman telah di beritakan sebelumnya di berbagai media, bahwa Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, merupakan Klaster yang di dalamnya terdapat 24 Perusahaan yang Beraktifitas berbagai Jenis Usaha.

Diantaranya yakni perusahaan Pengeboran Besi Pipa yang menghasilkan limbah sisa produksi berupa Gram, dan Usaha Perdagangan Olie dengan cara memindahkan Olie dari Drum ke Jerigen, serta beberapa jenis usaha lainya.

Sedangkan Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, keberadaanya di tengah tengah permukiman penduduk, sehingga di kahwatirkan oleh warga sekitar, limbah sisa produksi tersebut dapat berdampak Negatif terhadap warga lingkungan. hal itu sempat dikeluhan dan di laporkan warga ke Pihak Kecamatan Cikarang Timur beberapa waktu lalu.

Menanggapi adanya laporan dari masyarakat, dan adanya pemberitaan dari Media masa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dari Komisi III, Marjaya, SH,. Msi dan Saiful Islam, SH, beberapa waktu lalu bersama dengan Tim dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, dan dari pihak Kecamatan Cikarang Timur, melakukan Inspeksi mendadak (SIDAK) ke lokasi Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” yang lokasinya di Kampung Binong Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

Pada saat sidak berlangsung, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Komisi III tersebut kepada sejumlah Wartwan mengatakan, bahwa ditemukan adanya Pelanggaran yang dilakukan pengusaha di Klaster Binong tersebut.

“Pengelolaan limbah B3 belum dikelola sebagaimana mestinya, masih nyampur dengan limbah lainya. adapun dugaan pelanggaran soal upah ketenaga kerjaan, pihak Disnaker dan Komisi IV yang akan menindaklanjuti,” terang Saeful Islam,SH, dan Marjaya,SH, kepada Wartawan.

Saeful Islam, SH juga membenarkan adanya pengelolaan limbah yang belum dikelola, “Ya benar, kami Tim Menemukan pengelolaan limbah B3 yang belum dikelola sebagaimana mestinya, masih nyampur” Ucap Saeful.

Ketika di Konfirmasi Melalui Pesan WhatsAp (WA), di tanyakan Kapan akan Melakukan Pemanggilan para Pengusaha Klaster “BINONG” untuk Rapat Dengan Pendapat (RDP) dikantor Dewan Komisi III, Saeful Islam, SH mengatakan, pemanggilan para pengusaha Klaster “BINONG” untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), setelah Pansus dan Reses.

“Insya Allah setelah Pansus dan Reses, ya Bang” Jawab Saeful Islam,SH.

Senada juga dikatakan Marjaya,SH, akan memanggil para pengusaha Klaster “BINONG” setelah Pansus.

“Paling Setelah Pansus Ya Abangku”, kata Dewan Marjaya,SH.

Sementara itu Ketua Paguyuban Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” bernama Caken, yang sekaligus Bendahara paguyuban warga Klaster, kepada Wartawan Ia mengakui bahwa di dalam Klaster “BINONG” tersebut ada kegiatan pengeboran pipa yang menghasilkan limbah sisa produksi berupa Gram. Dan limbah Gram sisa produksi tersebut diKelola pihak paguyuban hasilnya berbagi kepada warga dalam bentuk sembako meskipun setahun sekali.

“Didalam Klaster Sentra Industri Manufaktur Logam “BINONG” tersebut, juga terdapat usaha perdagangan Olie. Dengan cara memindahkan Olie dari Drum ke Jerigen dan diPerjual belikan,” ujar Caken.

Masyarakat sekitar meminta, agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Komisi III tidak perlu buang buang waktu, segera saja di lakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan para Pengusaha di Klaster “BINONG” tersebut. Dan apabila hasil RDP di temukan adanya pelanggaran baik itu administrasi atau pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai aturan Undang Undang yang berlaku.

Pewarta : Hasrul

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ingin Perubahan, Ribuan Warga Kawal Anita Amin Fauzi Daftar Pilkades Di Kalijaya Cikarang Barat
Sebut Pendukung Petahana “Gak Punya Otak”, Pilkades Karang Bahagia Nyaris Memanas
Panitia Pilkades Karang Bahagia Masih Membuka Pendaftaran, 4 Bakal Calon Sudah Terdaftar
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya “Menuju Perubahan”
Pemalsuan SPJ Desa Karangjaya tahun 2019-2026 Oleh Oknum Kades Karang Jaya Kini Kasusnya Dilimpahkan Di Polres Metro Bekasi
Panitia Pilkades Karang Bahagia Terima Pendaftaran Incumben Hamdani Atamam
Panitia Pilkades Karang Bahagia Sebut Badri S.pd Pendaftar Pertama Sebagai Bakal Calon Kades
Puluhan Guru ngaji Di Desa Karangjaya Geram, Namanya Tercantum Di SPJ Namun Honor Tak Pernah Diterima

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Ingin Perubahan, Ribuan Warga Kawal Anita Amin Fauzi Daftar Pilkades Di Kalijaya Cikarang Barat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Sebut Pendukung Petahana “Gak Punya Otak”, Pilkades Karang Bahagia Nyaris Memanas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya “Menuju Perubahan”

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Pemalsuan SPJ Desa Karangjaya tahun 2019-2026 Oleh Oknum Kades Karang Jaya Kini Kasusnya Dilimpahkan Di Polres Metro Bekasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:26 WIB

Panitia Pilkades Karang Bahagia Terima Pendaftaran Incumben Hamdani Atamam

Berita Terbaru

Kota Palembang

Reskrim Macan Bukit Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Rabu, 5 Agu 2026 - 11:30 WIB