RADARCenter, Ogan Ilir– Kuasa hukum dari Rusdianto minta kepada penyidik Polres Ogan Ilir untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor, demi memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Demi memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami klien kami, selaku kuasa hukum dari Rusdianto, saya meminta agar pihak penyidik Polres Ogan Ilir segera menghadirkan dan memeriksa terlapor,” kata Advokat Dirwansyah SH diruang Unit Satreskrim Polres Ogan Ilir. Jumat (17/04/2026)
Menurut pria yang akrab disapa Cek Dewo ini, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya sedang dalam kasus penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Hal ini adalah sebagai tindak lanjut terhadap laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 133/ III/ 2026/ SPKT/ Polres Ogan Ilir/ Polda Sumsel Tanggal 30/03/2026.
“Ya benar, saat ini kami sedang melakukan pendampingan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sangat merugikan klien kami, selain itu hari ini ada seorang saksi yang juga dihadirkan dan di mintai keterangan,” ujarnya Cek Dewo.
Dilanjutkannya, terkait ada salah seorang saksi berinisial MS warga Tanjung Batu Timur yang belum bersedia untuk memenuhi panggilan penyidik. Pihaknya meminta agar dapat dilakukan penjadwalan ulang, agar saksi tersebut bersedia datang dan dimintai keterangan.
“Kami berharap semuanya bisa berjalan lancar dan koperaktif, demi memberikan kepastian hukum atas perkara ini, kami juga meminta kepada rekan penyidik agar nantinya segera menghadirkan dan memeriksa saudara Darul Hadi alias Paid sebagai terlapor, hal ini sebagai bentuk pertanggung jawabannya atas perkara tersebut,” tegasnya.
“Saya akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, demi memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada klien kami,” pungkasnya.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi




















