Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Medan– Kuasa Hukum Penggugat kasus gugatan pihak ketiga (derden verzet) No Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, minta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif. Dan memutuskan bahwa pembantah adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut.

“Hari ini kita baru saja menyelesaikan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/ 2025/ PN MDN bahwa pelaksanaan descente dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti serta pembantah/kuasanya dan terbantah/kuasanya. Dalam pelaksanaan tersebut pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Ha dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan gugatan yang telah incraht yang sebelumnya dimenangkan para terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah,” kata Mahmud Irsad Lubis.

Dikatakannya, indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan dan ada keraguan dari para terbantah karena tidak konsisten dari perkataannya.

“Ada Insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum. Disini mungkin para terbantah kurang memahami makna pelaksanaan Descente,” jelasnya.

Dalam sidang lapangan tersebut sempat hampir terjadi adu jotos antara pengacara terbantah± Said Azhari dengan pihak ahli waris. Bahkan, pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris Rifan sempat di usir dari tanah tersebut.

Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut dengan ahli waris kepada hakim PN Medan memicu kemarahan. Maka terjadi keributan kecil pihak pengacara, Said Azhari berupaya memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.

Hal senada disampaikan Penggugat (pembantah), M Nur Azadin yang menjelaskan bahwa , pada hari ini (Kamis 12 Maret 2026) telah dilakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Pihak pengugat (bantahan) ini telah terlaksana proses sidang lapangan menunjukan batas-batas lahan bersamaan dengan Hakim, Abdul Hadi nasution yang menyaksikan secara langsung dengan seksama lokasi tersebut. Serta adanya fakta peta petunjuk makam keramat Datok Pulo yang menandakan bentuk fakta di lapangan.

Sementara pihak terbantah, melalui pernyataan pengacara tersebut tidak bisa menguasai tanah pengugat di depan hakim,

“Saya berterimah kasih kepada Hakim beserta jajaran PN Medan yang sangat profesional menanggani kasus tanah ini,” ungkap Pembantah.

Kasus ini bermula saat M Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.

Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906.

Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.

“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” jelas M Azadin belum lama ini.

Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (RC/Tim)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan BONAR Sumatra Utara Resmi Bertranformasi Menjadi Organisasi Masyarakat BONAR Indonesia
PMKRI Komisariat Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan
Jika Camat Lantik Orang Titipannya, Warga Lingkungan IX Perwira II Ancam Gelar Aksi
Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Bersama Warga, Kedua Pihak Akhirnya Capai Kata Sepakat
Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Kapoldasu Diminta Tindak Blue Night
Terkait Vidio Viral Penyerangan OTK Korban Anak Kecil Di Graha Jermal Dibantah Korban, Ia Disekap Dan Dianiaya
Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co Di Binjai
Cipayung Plus Kota Medan Kawal Kasus Tindakan Represif Aparat Polrestabes Medan Terhadap Mahasiswa

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:29 WIB

Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

Minggu, 8 Maret 2026 - 00:29 WIB

Relawan BONAR Sumatra Utara Resmi Bertranformasi Menjadi Organisasi Masyarakat BONAR Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:22 WIB

PMKRI Komisariat Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:44 WIB

Jika Camat Lantik Orang Titipannya, Warga Lingkungan IX Perwira II Ancam Gelar Aksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:45 WIB

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Bersama Warga, Kedua Pihak Akhirnya Capai Kata Sepakat

Berita Terbaru