RADARCenter, OGAN ILIR, – Polisi gelar press rillis Kasus pembobolan rumah milik Sri Yuni Astuti, seorang PNS warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir yang membuat heboh masyarakat Ogan Ilir.
Dalam kasus yang terjadi pada Minggu (01/02/2026) lalu, Polisi mengamankan 6 orang tersangka, 4 diantaranya adalah pelaku. Kemudian 2 lainya adalah penadah yang berperan sebagai orang yang menjual dan menyimpan emas hasil curian tersebut.
Dalam aksi tersebut, pelaku menggondol 23 suku emas, uang tunai Rp20 juta, serta satu unit ponsel milik korban.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/02/2026), mengungkapkan dari enam tersangka, tiga di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan
“Enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama diamankan lebih dulu dan dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres saat press rilis.
Adapun pelaku utama masing-masing berinisial AS, DA, S, dan AA. Mereka diduga berperan langsung dalam aksi pembobolan rumah korban.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni AS dan ES, berperan membantu menjual serta menyimpan hasil kejahatan tersebut.
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 suku emas yang belum sempat dijual, beberapa unit ponsel yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, obeng dan sejumlah perkakas yang digunakan untuk membobol rumah korban, serta beberapa lembar pakaian baru yang juga dibeli dari hasil pencurian.
Selain itu, turut diamankan sejumlah uang tunai sisa hasil penjualan emas.
“Emas yang berhasil kami amankan ada 11 suku. Sisanya sudah dijual oleh para pelaku dan digunakan untuk membeli ponsel serta pakaian baru lainnya,” jelas AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi




















