RADARCenter, Ogan Ilir — Kepala Desa (Kades) Suhaimi Bahri turun langsung pantau pengecekan dan verifikasi serta pemutahiran data masyarakat melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Parlinsos), kegiatan tersebut digelar di kantor desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Jumat (24/07/2026) Pukul 08.30 Wib.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program percontohan digitalisasi bantuan sosial Kabupaten Ogan Ilir, yang tertuang dalam surat Nomor 500.14/796/D.KSPI/IV/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang pelatihan Agen Polinsos.
Sebelumnya, Kades Palemraya didampingi Ketua Rt, perangkat desa, serta para Agen Polinsos desa Palamraya, telah mengikuti pelatihan kegiatan yang diterapkan tersebut di Kantor Kecamatan Indralaya Utara.
Adapun Agen Parlinsos yang terlibat dalam proses pengecekan, verifikasi, dan pemutakhiran data masyarakat masyarakat tersebut yakni Gunawan, Hendra Jualiardi, Koryati, Permata Islami, Rudi Arianto. STP., Safny Kurniawan, Soraya, dan Yusmelianasari, ST.
Dalam kegiatan yang berlangsung tersebut, Kades Palamraya Suhaimi Bahri mengatakan bahwa kegiatan dilakukan untuk memastikan data masyarakat, khususnya calon penerima bantuan sosial yang benar benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan akurasi data sehingga penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran,” kata Suhaimi.
Ia berharap dalam kegiatan tersebut masyarakat dapat betul betul memberikan informasi yang lengkap dan benar.
“Kami selaku pemerintah desa berharap agar masyarakat memberikan data yang valid dan mutakhir, karena ini menjadi salah satu faktor penting agar berbagai program perlindungan sosial dapat disalurkan secara efektif kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima,” ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu, namun belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah, agar segera menghubungi Agen Parlinsos Desa Palamraya.
“Bagu warga yang mengajukan usulan agar diminta menyiapkan sejumlah dokumen dan data pendukung, di antaranya KTP, Kartu Keluarga, serta foto kondisi tempat tinggal, dokumentasi rumah meliputi bagian depan, bagian dalam, sisi kiri dan kanan, serta bagian belakang rumah. Foto harus menggunakan metadata atau geotagging sehingga waktu dan lokasi pengambilan foto dapat diketahui sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Camat Indralaya Utara, Wahyudi, S.Kom., M.Kom menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemdes Palemraya tersebut, semoga kegiatan tersebut bermanfaat dan berjalan lancar.
“Kegiatan verifikasi dan pemutakhiran data di Desa Palamraya dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan tersebut, kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi desa desa lain diwilayah Kecamatan Indralaya Utara,” terangnya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dimulai dari (23/07/2026) untuk RT 01, kemudian (24/07/206) hingga (07/08/2026) dilaksanakan untuk RT 02 sampai dengan RT 12 secara bertahap dan dilaksanakan setiap hari.
Pewarta : Yopi Lubrex




















