Maraknya Hewan Sapi Berkeliaran Di Tempat Umum, Kapolsek Indralaya Minta Pemda Ogan Ilir Tegas Tegakan Perda

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat pengguna jalan, Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya menghadiri kegiatan rapat koordinasi pembahasan penegakan Peraturan Daerah terkait hewan liar berupa sapi, acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Camat Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Kamis (21/05/2026) Pukul 09.00 Wib.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir Rosita, Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, SH., MH, Camat Indralaya Topan Arnol, Kabid Perda Sat Pol PP Kurniawan, Ketua BPBD Desa Tanjung Seteko, Ketua BPBD Desa Sejaro Sakti, serta peserta rapat lainnya.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, SH., MH menegaskan bahwa keberadaan sapi liar yang berkeliaran di jalan raya sangat membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Kapolsek menyampaikan bahwa di wilayah hukum Polsek Indralaya pernah terjadi kecelakaan akibat hewan ternak yang lepas, namun pemilik hewan tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Oleh karena itu, Kapolsek meminta agar Pemerintah Daerah melalui Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir dapat bertindak tegas dalam menegakkan Perda terhadap pemilik hewan ternak yang membiarkan sapi berkeliaran di tempat umum maupun jalan raya.

Kapolsek Indralaya juga mengusulkan pembentukan tim patroli penertiban hewan liar serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemilik ternak.

Adapun hasil rapat koordinasi tersebut antara lain seluruh pihak sepakat untuk bersama-sama melakukan penertiban terhadap maraknya sapi liar di jalan raya, memberikan himbauan kepada kepala desa dan pemilik ternak agar ikut melakukan pencegahan, serta melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir untuk pemanggilan pemilik hewan liar berupa sapi.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas penerapan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 kepada pemilik hewan apabila hewan berkaki empat miliknya berkeliaran di tempat tertentu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Bupati yang berlaku. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membiarkan hewan ternak berkeliaran di tempat umum.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait penertiban hewan berkaki empat berupa sapi.

Sumber  : HMS RES OI

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Muba Diminta Segera Turun Lapangan, Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Dengan PT GPI
Cegah Karhutlah, Polsek Rambang Gelar Sosialisasi Bersama PT. MHP Dan Pemangku Kepentingan
Tim Paskibraka Perwakilan Ogan Ilir Raih Juara 2 Harapan Tingkat Provinsi Sumsel
Ayah Kandung Di Jirak Jaya Diamankan Polisi, Kasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Keluarga
Koalisi LSM, Ormas, Pers Dan Mahasiswa Sumsel Siap Gelar Aksi Damai Jilid V Di Jalinteng Muba: Infrastruktur Rusak 20 Tahun Dinilai Bukti Kelalaian Negara
Gerakan Indonesia ASRI, Program Belida Polda Sumsel, Perbaikan Jalan Di Ogan Ilir
Jembatan penghubung Desa Lubuk Segonang OI Nyaris Putus, Laporan Kades Tak Kunjung Di Tindak Lanjuti
Kasat Binmas Polres Ogan Ilir Pimpin Kegiatan Belida Asri Di Desa Palem Raya

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

Pemkab Muba Diminta Segera Turun Lapangan, Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Dengan PT GPI

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maraknya Hewan Sapi Berkeliaran Di Tempat Umum, Kapolsek Indralaya Minta Pemda Ogan Ilir Tegas Tegakan Perda

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:56 WIB

Cegah Karhutlah, Polsek Rambang Gelar Sosialisasi Bersama PT. MHP Dan Pemangku Kepentingan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:29 WIB

Ayah Kandung Di Jirak Jaya Diamankan Polisi, Kasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Keluarga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:06 WIB

Koalisi LSM, Ormas, Pers Dan Mahasiswa Sumsel Siap Gelar Aksi Damai Jilid V Di Jalinteng Muba: Infrastruktur Rusak 20 Tahun Dinilai Bukti Kelalaian Negara

Berita Terbaru