RADARCenter, Muba — Unit PPA Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Jajaran Polsek Babat Supat berhasil ungkap kasus dugaan tindak pid4na penc4bulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Provinsi Sumsel. Kamis (07/05/2026).
“Untuk kasus ini telah dilaporkan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan untuk ketahap selanjutnya, “ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi saat dikonfirmasi.
Hal ini terjadi pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area kebun karet Desa Simpang Ramba, Kecamatan Babat Supat. Korb4n diketahui masih berusia 9 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korb4n SN (9) bersama pelaku pulang setelah melakukan aktivitas menjual getah. Dalam perjalanan, pelaku diduga mengajak korban menuju area kebun karet yang berada jauh dari permukiman warga.
Setibanya dilokasi yang sepi, pelaku kemudian diduga melakukan tindakan asus!la terhadap korb4n. Setelah kejadian tersebut, korb4n kembali ke rumah dan peristiwa itu kemudian diketahui oleh pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku berinisial EK (alias B) berhasil diamankan setelah sebelumnya diserahkan oleh warga bersama pihak keluarga.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian langkah Kepolisian, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka dan penahanan.
“Pelaku ini merupakan teman dari orang tua korb4n, saat itu korb4n diajak untuk menjual getah. Tapi pada saat dalam perjalanan pulang niat jahat muncul dari pelaku,”ujar Hutahaean.
Kemudian, korb4n melaporkan kejadian dialami ke orang tua dan ke Polres Muba. Warga yang kesal karena perbuatan pelaku sempat mengepung rumahnya, namun pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya.
“Karena khawatir keselamatan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi langsung mengamankan pelaku ke Polres Muba. Saat di Polres Muba pelaku mengakui semua perbuatannya,”ungkapnya.
Pewarta : Indra
Editor : Yopi




















