RADARCenter, OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus berbeda dengan cara diblender.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres Ogan Ilir, Rabu, 18 Februari 2026. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan BNN Ogan Ilir, pihak Kejari Ogan Ilir, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga laporan polisi.
Kasus pertama diungkap pada (11/01/2026) di wilayah Tanjung Seteko dengan dua tersangka berinisial R dan A. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 679,05 gram.
Kasus kedua terjadi pada (12/01/2026) dengan tersangka berinisial M.
Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 345 butir dengan berat sekitar 162,98 gram.
Sementara itu, kasus ketiga merupakan pengungkapan yang terjadi pada Desember 2025 lalu.
Saat Satres Narkoba melakukan penggerebekan di wilayah Tanjung Raja, terjadi insiden tak terduga. Seorang pria diduga melarikan diri dengan cara terjun ke Sungai Ogan karena takut ditangkap petugas kendati bulan target operasi.
Sehari setelah kejadian tersebut, warga menemukan jenazah pria tersebut di aliran Sungai Ogan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 26 paket yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Bagus menyebutkan, dari total barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Sabu dan ekstasi ini terjadi di tahun 2026, dan satu kejadian terjadi pada Desember 2025,” ujarnya.
Dalam pemusnahan itu polisi menyelamatkan 4.100 jiwa dari ancaman Narkotika. Dalam ketiga perkara polisi mengancam para pelaku dengan psal 174 ayat 2 junto 609 UU no 01 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi




















