“Ngecup Tanah” Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kolam Retensi Simpang Bandara. Ini Kata Ketua KKLDM!!!

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– Budi Rizkiyanto, Ketua Koalisi Kekerasa Lingkungan dan Masyarakat (KKLDM), mengangkat bicara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara yang diduga akibat ulah oknum yang melakukan praktik “ngecup tanah” dengan membuat surat keterangan tanah sporadik.

Akibat perbuatan tersebut, Mukar Suhadi dirugikan secara materil sebesar Rp 39,8 milyar untuk mengganti kerugian negara serta mengalami kerugian moril akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Banner 336×280
Selain praktik “ngecup tanah”, Budi menyebutkan bahwa proses sertifikasi di Kantor BPN Kota Palembang juga menjadi salah satu penyebab kerugian tersebut. Proses sertifikasi tanah seluas 40.000 m² yang diajukan Mukar Suhadi dengan alas hak dari 14 sporadik pemilik tanah awalnya diterima dan diakui tanpa bantahan hingga terbit Surat Keputusan (SK) Sertifikat atas namanya.

Namun, rasa aman tersebut pupus seketika setelah auditor BPKP menyatakan tanah tersebut merupakan tanah “ngecup”, sehingga alas hak berupa 14 sporadik pemilik tanah awal digugurkan oleh BPKP Sumsel.

“Mukar Suhadi belum bisa melakukan upaya hukum apapun karena sertifikat tanah seluas 40.000 m² atas namanya belum dibatalkan oleh Kantor BPN Kota Palembang. Kecuali jika dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, baru bisa melakukan upaya hukum selaku fihak yang dirugikan,” jelas Budi.

Budi juga menegaskan bahwa isu yang menyebar mengenai Polda Sumsel meminta audit ulang ke BPKP dan menurunkan tingkat proses hukum ke penyelidikan adalah hoaks yang harus dibantah.

“Audit BPKP bersifat final dan mengikat sebelum proses persidangan, sehingga hanya prosesi sidang pidana yang bisa membantah audit tersebut dengan penetapan dan penahanan tersangka,” tutupnya.

Pewarta : Medy

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi
Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru
Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran
Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel
Diduga Pelaku Pencuri Burung Terekam CCTV, Sarnubi Geram Akan Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum: Klien Kami Legowo, Pembongkaran Demi Tertib Kota
Kandidat Perempuan Satu Satunya “INKINDO” Ir.Ice Trisnawati, SE., ST., MT

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:51 WIB

Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja

Rabu, 22 April 2026 - 16:47 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru

Sabtu, 18 April 2026 - 22:42 WIB

Chairul S Matdiah : Fasilitas Gubernur untuk Kinerja, Bukan Pemborosan Anggaran

Kamis, 16 April 2026 - 16:44 WIB

Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB