Terkait Vidio Pornograpi, Diduga Kades Ulak Segara Di Peras Rp 40 Juta

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR— Kasus dugaan perzinahan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Endang Cecep Roja, memasuki babak baru.

Setelah Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap dirinya, sang kades akhirnya angkat bicara dan menyatakan akan menempuh upaya hukum dan meminta polisi melanjutkan proses laporanya yang sempat tertunda.

Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut merupakan rekayasa dan jebakan yang dilakukan oleh oknum warga desa.

Pernyataan itu disampaikan Endang Cecep Roja dalam konferensi pers di Caffe KNA Timbangan, Indralaya, Senin (1/12/2025).

Ia mengatakan selama ini memilih diam karena ingin menjaga kondusivitas dan tidak ingin memperkeruh keadaan.

Namun, menurutnya, pemberitaan yang berkembang telah merusak nama baik, martabat, serta memberi tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarga.

“Saya merasa terpojok, tersudut, dan dirugikan nama baik saya. Harkat serta harga diri saya sudah dicemarkan. Saya mengalami tekanan psikologis yang berat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa diamnya selama ini justru membuat spekulasi makin liar, sehingga kini ia merasa perlu memberikan klarifikasi terbuka.

Endang mengungkapkan bahwa ia sebenarnya adalah korban jebakan yang didalangi oleh seorang warga berinisial SH, yang disebut memiliki ambisi ingin menduduki jabatan Sekretaris Desa atau Bendahara Desa.

Menurutnya, SH dan seorang perempuan bernama ST (Wanita yang dituduh berzinah denganya,red) bekerja sama membuat rekayasa video untuk menekan dirinya agar memenuhi keinginan mereka.

Dalam kronologinya, Endang menjelaskan bahwa pada 24 Desember 2022, ia dihubungi ST yang meminta tanda tangan surat rekomendasi kampus.

Tanpa kecurigaan, ia memenuhi permintaan tersebut dan menuju Hotel Ilaya, Indralaya, tempat ST mengaku sedang mengikuti kegiatan kuliah.

Namun, situasi tersebut ternyata sudah diatur sebagai bagian dari jebakan.

Endang mengatakan bahwa perempuan tersebut mengarahkan dirinya masuk ke kamar hotel, yang ternyata sudah dipasangi kamera tersembunyi oleh SH.

Rekaman video itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam, menekan, dan memeras dirinya.

Bahkan setelah gagal diangkat sebagai Sekdes, SH disebut meminta uang Rp40 juta dengan imbalan menyerahkan video tersebut agar bisa dihapus.

Karena permintaan itu tidak diindahkan, video diduga kemudian disebarkan melalui media sosial dan menyebabkan reputasi Endang semakin tercoreng.

“Saya yakin kebocoran video tersebut berasal dari SH, karena hanya dia yang menguasai file itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyebaran video tersebut merupakan tindakan terencana untuk menjatuhkan dirinya.

Endang menyatakan bahwa ia telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan meminta proses hukum ditegakkan secara adil.

Ia menegaskan rencananya untuk membuka kembali laporan yang sebelumnya sempat tertunda, sebagai upaya klarifikasi dan pembelaan atas nama baiknya.

“Saya bicara sekarang karena tidak ada lagi yang perlu saya tutupi. Reputasi saya sudah mereka rusak. Demi keadilan, saya harus meluruskan semuanya,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini dirinya berharap agar pemberitaan yang memojokkan dirinya selama ini mendapat porsi klarifikasi yang adil.

Pewarta  : Emi

Editor      : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal
Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru
Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil
Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar
Bersama Bumdes, Pemdes Sarang Elang Giat Panen Jagung Pipil Dukung Program KPN
Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot
Polres Simalungun Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Akhir Tahun, Kapolres: “Polri untuk Masyarakat Harus Jadi Aksi Nyata!”
Pengurus DPW FRIC Sumsel Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Ultah Ke-44 Kepada Ketum DPP H. Dian Surahman

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:34 WIB

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIB

Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru

Senin, 8 Desember 2025 - 16:33 WIB

Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil

Senin, 8 Desember 2025 - 16:23 WIB

Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar

Senin, 8 Desember 2025 - 15:21 WIB

Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot

Berita Terbaru