Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menekankan kembali larangan sekolah menentukan besaran sumbangan. Kebijakan itu merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur sumbangan bersifat sukarela, tanpa nominal yang ditetapkan. Senin ( 08/12/2025 )

Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Poniyem, mengatakan aturan tersebut sudah berkali-kali diingatkan kepada sekolah.

“Sumbangan tidak menentukan nominal, tidak mengikat. Kepala dinas sudah mengimbau agar seluruh sekolah mematuhi Permendikbud 75,” ujar Poniyem.

Disdik, kata dia, akan memanggil kepala sekolah bila ditemukan praktik penarikan sumbangan yang menyerupai pungutan wajib. Pembinaan menjadi langkah awal. Jika pelanggaran tetap berlangsung, inspektorat dapat mengeluarkan surat teguran yang dilaporkan ke gubernur dan diteruskan ke BKD. Sanksi terberat ialah pencopotan kepala sekolah.

“Jika ada unsur pelanggaran, aparat penegak hukum bisa turun,” ucapnya.

Ia mencontohkan kasus yang pernah diterima: seorang wali murid yang tak mampu membayar sumbangan komite. Sekolah diminta memberi kelonggaran melalui surat keterangan dari orang tua dan RT agar tidak diperlakukan sebagai kewajiban.

Poniyem mengakui pengawasan internal masih lemah. Dengan jumlah 630 SMA negeri dan swasta di Sumsel, Disdik menilai perlu dukungan pihak lain. Forum komite, dewan pendidikan, LSM, media dan tokoh masyarakat diminta ikut mengawasi praktik kebijakan komite di sekolah.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Sumsel, Obet Hower, menambahkan persoalan pembiayaan sarana prasarana memiliki mekanisme tersendiri. Dana BOS dan PSG bisa digunakan untuk kerusakan ringan hingga sedang, misalnya plafon bocor.

“Kalau kerusakan di atas 36 persen, seperti struktur atap atau bangunan tua yang perlu rehabilitasi, baru bisa memakai APBD atau APBN,” kata Obet.

Untuk perbaikan lapangan, ia menyebut sumber dana menyesuaikan tingkat kerusakan. Kerusakan kecil dapat ditangani dengan Dana BOS atau PSB, sedangkan kerusakan besar bisa meminta dukungan sumbangan atau CSR.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas
Terkait Penganiayaan Dan Intimidasi 3 Wartawan Di Bangka, Ini Kata Pimpinan Redaksi RADARCenter.info!
Dihari Baik Penuh Berkah, Dirut PT. PAB Kembali Gelar Giat Berbagi Dan Pererat Kemitraan Dengan Wartawan.
Disetujui Gubernur, Syafaruddin Segera Dilantik sebagai Sekda Definitif Musi Banyuasin
Cek Kesiapan Jalur Mudik, Kapolda Sumsel Dan Forkopimda Tekankan Komitmen Mudik Aman Dan Nyaman
Pererat Kebersamaan Ramadan, HIPMI Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Bentrok Dua Kelompok Di Palembang Telan Korban Jiwa
Kapolri Temui Ojol Di Palembang, Dengarkan Aspirasi Driver Di Kedai Ado

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:01 WIB

Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:52 WIB

Terkait Penganiayaan Dan Intimidasi 3 Wartawan Di Bangka, Ini Kata Pimpinan Redaksi RADARCenter.info!

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:00 WIB

Dihari Baik Penuh Berkah, Dirut PT. PAB Kembali Gelar Giat Berbagi Dan Pererat Kemitraan Dengan Wartawan.

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:36 WIB

Disetujui Gubernur, Syafaruddin Segera Dilantik sebagai Sekda Definitif Musi Banyuasin

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:48 WIB

Cek Kesiapan Jalur Mudik, Kapolda Sumsel Dan Forkopimda Tekankan Komitmen Mudik Aman Dan Nyaman

Berita Terbaru