Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menekankan kembali larangan sekolah menentukan besaran sumbangan. Kebijakan itu merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur sumbangan bersifat sukarela, tanpa nominal yang ditetapkan. Senin ( 08/12/2025 )

Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Poniyem, mengatakan aturan tersebut sudah berkali-kali diingatkan kepada sekolah.

“Sumbangan tidak menentukan nominal, tidak mengikat. Kepala dinas sudah mengimbau agar seluruh sekolah mematuhi Permendikbud 75,” ujar Poniyem.

Disdik, kata dia, akan memanggil kepala sekolah bila ditemukan praktik penarikan sumbangan yang menyerupai pungutan wajib. Pembinaan menjadi langkah awal. Jika pelanggaran tetap berlangsung, inspektorat dapat mengeluarkan surat teguran yang dilaporkan ke gubernur dan diteruskan ke BKD. Sanksi terberat ialah pencopotan kepala sekolah.

“Jika ada unsur pelanggaran, aparat penegak hukum bisa turun,” ucapnya.

Ia mencontohkan kasus yang pernah diterima: seorang wali murid yang tak mampu membayar sumbangan komite. Sekolah diminta memberi kelonggaran melalui surat keterangan dari orang tua dan RT agar tidak diperlakukan sebagai kewajiban.

Poniyem mengakui pengawasan internal masih lemah. Dengan jumlah 630 SMA negeri dan swasta di Sumsel, Disdik menilai perlu dukungan pihak lain. Forum komite, dewan pendidikan, LSM, media dan tokoh masyarakat diminta ikut mengawasi praktik kebijakan komite di sekolah.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Sumsel, Obet Hower, menambahkan persoalan pembiayaan sarana prasarana memiliki mekanisme tersendiri. Dana BOS dan PSG bisa digunakan untuk kerusakan ringan hingga sedang, misalnya plafon bocor.

“Kalau kerusakan di atas 36 persen, seperti struktur atap atau bangunan tua yang perlu rehabilitasi, baru bisa memakai APBD atau APBN,” kata Obet.

Untuk perbaikan lapangan, ia menyebut sumber dana menyesuaikan tingkat kerusakan. Kerusakan kecil dapat ditangani dengan Dana BOS atau PSB, sedangkan kerusakan besar bisa meminta dukungan sumbangan atau CSR.

Pewarta : Reza

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Ketua Umum BPP BDN Konsolidasi Pengurus di Palembang, Tegaskan Peran BDN Bantu Dapur MBG
Polres Empat Lawang Tegaskan Perkara Andika Bukan Sengketa Koperasi
Pemkot Palembang Matangkan Persiapan Haul dan Ziarah Kubra 2026, Dukung Wisata Religi
Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Cabang Orado 17 kabupaten Kota Se-Sumsel Periode 2026-2030
MPUII Gelar MUTU se-Sumatera, Jakarta, Dan Banten Di Palembang
Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Di Mushola AL,ARSAD
Festival Isra Mi’raj di RA Al-Huffazh Palembang, Edukasi Islam Dikemas Ceria untuk Anak Usia Dini

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:36 WIB

Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:44 WIB

Ketua Umum BPP BDN Konsolidasi Pengurus di Palembang, Tegaskan Peran BDN Bantu Dapur MBG

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:25 WIB

Polres Empat Lawang Tegaskan Perkara Andika Bukan Sengketa Koperasi

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WIB

Pemkot Palembang Matangkan Persiapan Haul dan Ziarah Kubra 2026, Dukung Wisata Religi

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:53 WIB

Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Cabang Orado 17 kabupaten Kota Se-Sumsel Periode 2026-2030

Berita Terbaru

Polda Sumatera Selatan

Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:31 WIB