RADARcenter, Simalungun — Masih banyak warga Desa Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, yang mengira bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan penuh dalam menentukan nama-nama penerima bantuan sosial (bansos).
Menjawab anggapan tersebut, Pangulu Bosar Nauli, Heppi Nurnatalina Sidauruk, meluruskan bahwa proses penetapan penerima bansos sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penentuan penerima bantuan sosial ditetapkan oleh Kemensos berdasarkan data nasional, bukan oleh pemerintah desa,” tegas Heppi dalam keterangannya kepada media, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kemensos menggunakan sejumlah basis data resmi dalam menetapkan penerima, antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
DTKS memuat data mengenai rumah tangga miskin dan rentan, sementara DTSEN merupakan sistem data terpadu yang menggabungkan berbagai sumber data sosial-ekonomi nasional.
“Sekarang pemerintah sedang beralih dari DTKS ke DTSEN. Ke depan, DTSEN menjadi dasar utama penetapan bansos,” tambah Heppi.
Ia pun mengimbau warga Desa Bosar Nauli agar memahami alur pendataan nasional tersebut sehingga tidak terjadi salah persepsi mengenai peran pemerintah desa. Menurutnya, desa hanya dapat membantu memberikan klarifikasi apabila ada data yang perlu dicek ulang.
Masyarakat juga dipersilakan untuk mengecek status data mereka melalui portal resmi Kemensos atau langsung berkonsultasi dengan Dinas Sosial.
“Dengan pemahaman yang benar, masyarakat bisa lebih bijak menyikapi informasi bansos dan bersama-sama menjaga transparansi pembangunan desa,” tutup Heppi.
(S. Hadi Purba)





















