RADARcenter, Kabupaten Bekasi– Keterlambatan waktu dalam pembangunan pintu air Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani merupakan tolak ukur sebuah perusahaan kontraktor yang di nilai tidak bertanggung jawab dan tidak profesional.
Hal ini mendapat tanggapan dan sorotan serius dari Kepala Kordinator lapangan Jawa – Barat DPP LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) Yusuf Supriatna.Dihadapan awak Media Rabu 23 Juli 2025, Yusuf mengatakan,”saya menduga pembangunan pintu air ini dikerjakan oleh kontraktor nakal dan curang selain itu tidak profesional.Sebab pembangunan yang seharusnya rampung sesuai jadwal waktunya namun hingga saat ini masih dalam proses pekerjaan.
“Pada papan proyek kegiatan tertulis kegiatan pembangunan di kerjakan dalam tempo waktu 120 Hari Kalender yakni dimulai dari tanggal 05 Mei dan selesai pada tanggal 02 Juli 2025.Menurut dugaan saya jelas ini sudah melanggar kontrak kerja antara kontraktor dan Dinas,”terang Yusuf.
Masih lanjutnya,”saya akan segera mempertanyakan peran serta Dinas dan keterlibatannya dalam pengawasan dan monitoring.Jangan sampai hal ini dibiarkan dan ada kesan tutup mata kepada kontraktor nakal yang sudah merugikan, juga adanya dugaan kongkalikong antara Dinas dan Kontraktor .
“Kontraktor atas nama CV.TANAH BARU pun sudah melanggar UU tentang K3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja.UU Nomor 1 Tahun 1970, UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dalam pasal 86 UU menegaskan hak para pekerja untuk memperoleh perlindungan K3.Sementara PP No 50 Tahun 2012, tentang Penerapan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,”papar Yusuf.
Para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ), ini terlihat para pekerja tidak menggunakan sepatu safety atau booth hanya pakai sendal jepit dan ada yang bertelanjang kaki/ceker ayam, tidak di bekali helm dan rompi, padahal sudah jelas APD bukan sekedar sebuah kewajiban akan tetapi juga tertuang dalam kontrak kerja.
Selain itu pekerjaan pun Dipertanyakan kualitas dan mutunya, baik itu kekuatan maupun SOP pekerjaannya.Sebab dalam pekerjaan tersebut di kerjakan secara manual, dalam membuat adukan pasir semen menggunakan cangkul tidak menggunakan alat Mixer. Sangat di sayangkan, anggaran senilai Rp.983.773.800; anggaran APBD Tahun 2025 di kerjakan asal jadi dan kejar tayang karena batas waktu pekerjaan yang sudah habis, dan ini bisa berdampak pada hasil pekerjaan.
“Sekali lagi saya meminta kepada Dinas DSDABMBK Kabupaten bekasi baik itu melalui pengawas, konsultan dan PPTK agar segera turun ke lapangan jangan berdiam diri dengan adanya pekerjaan seperti ini.Beri sanksi tegas bahkan Black list atas nama kontraktor CV.TANAH BARU yang diduga sudah merugikan Negara dan masyarakat,”imbuhnya. (RC/Rahmat)
“