Lahan Tercemar, Rakyat Dizalimi: Warga Desa Betung ABAB Tagih Pertanggungjawaban PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, PALI, Sumsel – Warga Desa Betung ABAB, Kecamatan ABAB, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjerit karena lahan mereka tercemar limbah minyak mentah dan air asin akibat kebocoran pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field.

Insiden ini terjadi sejak 8 April 2025, namun hingga kini belum ada ganti rugi maupun pemulihan lahan secara nyata.

Lahan Tercemar, Rakyat Dizalimi: PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Diduga Abaikan Hak Warga Terdampak Limbah Minyak
Limbah Minyak PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4

Salah satu warga terdampak, Hasan Basri, menyebut bahwa limbah tersebut mengalir dari pipa yang bocor langsung ke kebun karetnya.

Ia mengaku sudah tiga kali dipanggil ke kantor PT Pertamina, namun tidak ada tindak lanjut konkret dari perusahaan.

“Kami datang dari kampung dengan biaya sendiri, katanya masih diproses, tapi tak pernah selesai. Kami ini rakyat kecil, jangan dibodohi!” — tegas Hasan Basri dengan nada kecewa.

 

Menurut pernyataan pihak HSE (Health, Safety, Environment), kebocoran pipa disebabkan oleh korosi, tetapi masyarakat mempertanyakan mengapa pipa yang sudah tua dan rawan bocor tidak segera diperbaiki sebelum mencemari lingkungan.

 

Bukan Kasus Pertama PALI dan Tanah Abang Jadi Korban Limbah Minyak

Berdasarkan penelusuran redaksi, ini bukan kejadian pertama. Kebocoran serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Abang, masih dalam Kabupaten PALI, dan telah dilaporkan oleh berbagai media lokal sejak 2023.

Lahan warga di beberapa titik berubah menjadi kolam berisi limbah hitam, menyebarkan bau menyengat dan merusak tanaman produktif.

Namun, penanganan perusahaan dinilai lamban dan tidak transparan. Alih-alih memberi solusi, pihak humas justru memberi janji-janji yang berulang.

 

Tuntutan Rakyat: Turun ke Lapangan, Jangan Sembunyi di Kantor!

Warga Desa Betung secara tegas meminta pimpinan Pertamina Hulu Rokan Zona 4 untuk turun langsung ke lokasi.

Masyarakat juga mendesak agar DPRD PALI dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengawal kasus ini sampai hak rakyat dipulihkan.

“Kalau memang tidak niat ganti rugi, bilang saja terus terang. Jangan panggil-panggil kami hanya untuk di-PHP!” – ujar warga lainnya.

 

#ViralPALI #LahanTercemar #PertaminaGantiRugi #SaveBetung

Poster digital untuk kampanye isu ini telah disebar luas di media sosial, menampilkan wajah amarah rakyat dan lahan yang rusak berat.

Aksi solidaritas digital kini mulai menggema, menuntut agar perusahaan negara seperti Pertamina tidak semena-mena terhadap warga kecil.

(*Andi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru