PSRI Sumsel Soroti Dugaan Mark-Up Dan Kecurangan Abuse Of Power Proyek Jalan Rambat Beton Di Desa Muara Baru OKI

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OKI– Pembela Suara Rakyat Indonesia (PSRI) perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) soroti dugaan adanya Mark-Up dan kecurangan Abuse Of Power (Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan Jabatan) dalam pembangunan jalan Rambat Beton dan Jalan Titian Beton di Desa Muara Baru, Dusun II, Rt 03, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI)

Saat dilakukan pengukuran, kegiatan pembangunan jalan Rabat Beton tersebut memilik ukuran Panjang 137 Meter, Lebar 2,2 Meter dan ketebalan Cor pada Jalan 10 cm. Tidak sesuai dengan dokumen kerangka acuan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Muara Baru, Samiun.

Adapun sumber dana yang digunakan dalam pembangunan jalan Rambat Beton dan jalan Titian Beton tersebut dari Dana Desa tahun 2024 (APBN).

“Kuat dugaan adanya kecurangan pada proyek tersebut, dibuktikan dengan kualitas jalan buruk, berdebu, Retak – retak dan Tergerus,” kata Aan Hanafia yang akrab disapa Aan Pirang selaku Koordinator PSRI perwakilan Sumsel kepada awak media. Sabtu (12/04/2025)

Aan Pirang melanjutkan, banyak batu kerikil Yang terlihat menonjol dipermukaan jalan dan kurangnya Volume pada saat dilakukan pengukuran.

“Pada saat kami melakukan pengukuran, terdapat kurangnya volume pada pembangunan jalan tersebut, tidak sesuai dengan yang tertuang pada dokumen kerangka acuan yang ada,” tegasnya.

Diterangkannya, bahwa dalam dokumen kerangka acuan tertuang untuk Panjang 142 Meter, Lebar 2,5 Meter dan Ketebalan 20 cm.

Selain itu, dia juga menduga kalau proyek tersebut menggunakan material yang berkualitas rendah. Tidak memenuhi Standar kontruksi, juga tidak sesuai pada dokumen kerangka acuan kerja dan tidak sesuai Sfesipikasi.

“Insyaallah, minggu depan kami akan menyampaikan Lapdu, baik aspirasi dan surat tertulis di Kejati Sumsel,” pungkasnya. (RC/YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Berita Terbaru