Mafia Tambang Emas Ilegal di Madina Menggila! Aset Negara Dihancurkan, Hukum Tak Berkutik

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Madina – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, semakin menggila! Mafia tambang ilegal yang diduga dikuasai oleh oknum berinisial K*Lom dengan arogan merusak fasilitas negara berupa jalan rabat beton demi meraup butiran emas di perut bumi.

Aksi brutal ini mencerminkan betapa kuatnya pengaruh mereka hingga seolah kebal dari jerat hukum.

Warga sekitar mengaku resah dan geram melihat praktik tambang emas ilegal ini.

Tambang Emas Ilegal Mandailing Natal Sumatera Utara

Dari hasil investigasi dan pantauan langsung awak media Lapadnews.com, terlihat jelas bahwa jalan rabat beton yang dibangun dengan anggaran negara hancur lebur akibat aktivitas alat berat.

Tak ada rasa takut sedikit pun dari para pelaku meskipun tindakan mereka nyata-nyata merusak infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ironisnya, ancaman hukuman berat sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 2, siapa pun yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dipidana maksimal dua tahun atau didenda hingga Rp50 juta.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur bahwa pelaku tambang ilegal dapat dipenjara selama lima tahun dan dikenai denda fantastis hingga Rp100 miliar.

Namun, ancaman hukuman berat tersebut tampaknya hanya menjadi sekadar tulisan di atas kertas.

Salah satu warga berinisial DL mengungkapkan bahwa oknum K*Lom merupakan mantan residivis yang pernah dipenjara atas kasus serupa, namun kembali melakukan aksi tambang ilegal setelah bebas.

“Sudah pernah masuk penjara, tapi tidak kapok. Sekarang malah makin berani karena banyak uangnya,” ujar DL kesal.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas mafia tambang yang telah merusak lingkungan serta menghancurkan aset negara.

Jika dibiarkan, bukan hanya kerusakan alam yang akan terjadi, tetapi juga hilangnya wibawa hukum di mata masyarakat. (*Red/RC)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadinkes Kota Palembang Klarifikasi Soal Pasien Puskesmas Alang-alang Lebar Dibawa Dengan Mobil Pickup
Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026
Klarifikasi Terkait Pemberitaan PMD Di Anggap Tidak Berkompeten. Ini Kata Ketua IWO Indonesia Kabupaten Ogan Ilir!
Rumah Panggung di Desa Betung Induk, Abab PALI, Ludes Terbakar—Warga Panik Berupaya Padamkan Api
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM Tahun 2018–2022
Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Pemulutan Panen Jagung Di Desa Harapan
KIM Bekasi Laporkan Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu ke Saber Pungli Polres Metro Bekasi
Balai KB Tanjung Raja Meraih Juara II Lomba Inovasi Daerah Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Kadinkes Kota Palembang Klarifikasi Soal Pasien Puskesmas Alang-alang Lebar Dibawa Dengan Mobil Pickup

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Klarifikasi Terkait Pemberitaan PMD Di Anggap Tidak Berkompeten. Ini Kata Ketua IWO Indonesia Kabupaten Ogan Ilir!

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Rumah Panggung di Desa Betung Induk, Abab PALI, Ludes Terbakar—Warga Panik Berupaya Padamkan Api

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Pemulutan Panen Jagung Di Desa Harapan

Berita Terbaru

PWI Sumsel

PWI Sumsel Kembali Bersatu, Segera Gelar Rapat Pleno

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:23 WIB