Diduga Langgar Aturan, Kades Tanah Abang Jaya Bangun Pos Kamling di Tanah Perusahaan

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALI – Pembangunan Pos Kamling di Desa Tanah Abang Jaya menuai kontroversi. (5 Maret 2025)

Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri di atas tanah milik perusahaan, tepatnya di lokasi jalan Pertamina, tanpa kejelasan terkait hibah tanah.

Menurut aturan yang berlaku, pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) harus didukung dengan surat hibah.

Tanah yang bersifat pinjam pakai atau tanpa legalitas jelas tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen.

Seorang tokoh masyarakat Tanah Abang Jaya yang enggan disebut namanya mempertanyakan bagaimana proyek ini bisa lolos dari pengawasan pihak terkait.

“Aturannya sudah jelas, kalau pembangunan menggunakan DD atau ADD, tanahnya harus ada surat hibah,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Tanah Abang Jaya menyatakan pihaknya masih menunggu klarifikasi dari humas Pertamina.

 “Kami akan konfirmasi dulu ke pihak humas Pertamina, karena mereka tidak bisa memberikan surat hibah,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait status lahan tersebut dan tindakan yang akan diambil oleh pihak terkait.

Masyarakat pun berharap ada transparansi dalam penggunaan dana desa serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pewarta (*Aswandi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru