Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir – Jajaran Polsek Tanjung Raja bersama Unit Pidum Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Foto : Barang Bukti sajam diamankan Polisi (Red)

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bersama Unit Pidum Polres Ogan Ilir pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (15/02/2026), sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Korban dalam kejadian tersebut adalah H.S (39), seorang wiraswasta, warga Dusun IV Desa Talang Balai Lama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat tersangka M.B (45) bertemu korban di sebuah warung. Terjadi adu mulut yang membuat tersangka merasa tersinggung. Tersangka kemudian pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis parang. Anak tersangka, E.P (21), yang mengetahui kejadian tersebut, ikut mencari korban.

Selanjutnya, kedua tersangka bertemu dengan korban dan terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius akibat tusukan dan bacokan. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja oleh pihak keluarga, namun dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis.

Setelah kejadian, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di RS AK Gani Palembang untuk menjalani perawatan medis. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirín, bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., serta Kanit Pidum IPTU Ettah Juliansyah, S.E., tim gabungan segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa

• 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat;

• 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Raja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirín menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga situasi kamtibmas, menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!
Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah
Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus
Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat
Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu
Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir
Tiga Pemuda Tenggelam Di Sungai Ogan Rantau Alai Saat Berusaha Menyelamatkan Temannya
Menyambut HUT RI ke-81, Warga Dusun III dan V Tanjung Raja Selatan Hiasi Gang Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

Berita Terbaru