Al-Washliyah Tidak Pernah Mengajarkan Kadernya Bertindak Yang Menimbulkan Kemudharatan Dan Melanggar Hukum

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Medan— Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr H Abdul Hafez Harahap menegaskan soal oknum Sekjen Himmah Sumut, MK dan Sekjen Himmah Asahan, MR yang ditangkap karena kasus judi online (Judol) oleh Satreskrim Polrestabes Medan tidak ada kaitannya dengan organisasi.

Hal tersebut murni masalah personal (pribadi). Sebab, dalam nomenklatur organisasi tidak pernah ada aturan yang mengajarkan atau mengarahkan pada tindakan-tindakan yang tidak baik yang dapat menimbulkan kemudharatan dan melanggar hukum.

“Himmah sebagai organisasi kader mahasiswa Al Washliyah adalah lembaga yang bersih dari aktifitas pelanggaran hukum negara dan hukum syariat Islam. Kalau ada tindakan pelanggaran hukum itu adalah tindakan bersifat pribadi, “jelas Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr Abdul Hafeez Harahap belum lama ini.

Polrestabes membantah dengan tegas soal opini yang dihembuskan bahwa Polrestabes mengkriminalisasi aktivis Himmah. Polrestabes Medan tidak pernah tebang pilih.

Soal kasus Camat Medan Maimun, Natarpdja yang dicopot dari jabatannya karena korupsi yang menghabiskan anggaran Rp 1,2 miliar dari kartu kredit Pemda untuk membayar hutang, sewa rumah secara berturut-turut selama 4 bulan pada tahun 2024. Bukan seperti kasus Judol yang dialami MK dan MR.

Dalam hal ini, Polrestabes Medan berkomitmen dalam memberantas praktik judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang pernah disampaikan saat sidang kabinet paripurna yang menekankan kepada jajarannya agar tidak main-main dalam mengatasi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

Pewarta : Tim

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Kasus Dugaan KDRT Dan Penyanderaan, Ketua Limpol; Bersalah Harus Dihukum
Diduga Tidak Profesional, Kuasa Hukum JFS Minta Bag Wassidik Polda Riau Evaluasi Penyidik Polsek Kandis
DPW A-PPI Sumut Sambut Lebaran, Gelar Acara Buka Puasa Bersama Dan Bagikan Parcel Untuk Anggota
Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah Melalui Sholat Berjamaah Di Bulan Suci Ramadhan
Dukung Polri Objektif Dan Profesional, Ungkap Kasus Andrie Yunus
Intelkam Polda Sumut Subdit 2 Ekonomi, Buka Puasa Bersama Menjalin Tali Silaturahmi
Komunitas Motor Andien Medan Tolak Geng Motor
Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:00 WIB

Soroti Kasus Dugaan KDRT Dan Penyanderaan, Ketua Limpol; Bersalah Harus Dihukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:11 WIB

Diduga Tidak Profesional, Kuasa Hukum JFS Minta Bag Wassidik Polda Riau Evaluasi Penyidik Polsek Kandis

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00 WIB

DPW A-PPI Sumut Sambut Lebaran, Gelar Acara Buka Puasa Bersama Dan Bagikan Parcel Untuk Anggota

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah Melalui Sholat Berjamaah Di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:48 WIB

Dukung Polri Objektif Dan Profesional, Ungkap Kasus Andrie Yunus

Berita Terbaru