Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyimpan, menguasai, dan membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa malam (03/02/2026), sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan berawal saat personel Polsek Pemulutan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli di wilayah rawan tindak pidana 3C.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian. Ketika hendak dihentikan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan AKP Angga Nugrah Oktari, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, SH beserta anggota Unit Reskrim, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan dilokasi, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang sempat dibuang oleh tersangka dari pinggangnya.

Tersangka diketahui berinisial A.T. (47), seorang petani, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Vega R yang digunakan oleh tersangka saat kejadian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pemulutan guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polsek Pemulutan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sumber  : Humas Res Oi

Pewarta : Emi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!
Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah
Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus
Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat
Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu
Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir
Tiga Pemuda Tenggelam Di Sungai Ogan Rantau Alai Saat Berusaha Menyelamatkan Temannya
Menyambut HUT RI ke-81, Warga Dusun III dan V Tanjung Raja Selatan Hiasi Gang Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu

Berita Terbaru