RADARCenter, Ogan Ilir– Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyimpan, menguasai, dan membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa malam (03/02/2026), sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan berawal saat personel Polsek Pemulutan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli di wilayah rawan tindak pidana 3C.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian. Ketika hendak dihentikan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan AKP Angga Nugrah Oktari, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, SH beserta anggota Unit Reskrim, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan dilokasi, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang sempat dibuang oleh tersangka dari pinggangnya.
Tersangka diketahui berinisial A.T. (47), seorang petani, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Vega R yang digunakan oleh tersangka saat kejadian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pemulutan guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Pemulutan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Sumber : Humas Res Oi
Pewarta : Emi




















