RADARCenter, Ogan Ilir — Pelaku tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pemulutan akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan dari korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025), sekitar pukul 22.45 WIB. Korban nama Heri Setiadi (26) kehilangan satu unit handphone saat berhenti disebuah warung manisan yang berada dipinggir Jalan Lintas Timur Palembang–Indralaya, tepatnya di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Usai menerima laporan, Tim Panther Polsek Pemulutan bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.
Pada Jumat (02/01/2026), sekira pukul 19.00 WIB, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, SH, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KJ (32) diwilayah Kecamatan Pemulutan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, SH menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Kapolsek Pemulutan.
Sumber : Humas Res OI
Pewarta : Yopi




















