Geledah Rumah Warga Tanpa Izin Dari Pemerintah Setempat, Diduga 8 Oknum Anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang Di Laporkan Ke Propam.

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Diduga Sebanyak delapan Oknum anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang  dengan semena mena serta tanpa ada keterlibatan ketua RT dalam melakukan penggeledahan di rumah salah satu warga. Rabu (17/11/2025).

Peristiwa itu terjadi saat diduga delapan Oknum anggota tersebut mendatangi rumah warga yang bernama Ardiansyah (35) yang merupakan warga kelurahan 5 ulu, Kecamatan SU I kota Palembang. saat  pelapor sedang istirahat di dalam kamarnya tiba tiba datang diduga delapan Oknum anggota tersebut menggeledah dan mengacak acak isi rumah pelapor dan diduga Kanit masuk kedalam kamar pribadi pelapor tanpa izin dan menuduh pelapor melakukan transaksi narkoba, sementara istri pelapor berada di luar dan setelah itu istri pelapor masuk ke dalam kamar dan membangunkan suaminya.

Mirisnya,  kejadian tersebut di lihat langsung oleh anak dan istri pelapor sehingga membuat rasa ketakutan anak dan istri pelapor.

Terpisah, Seorang warga  membenarkan adanya peristiwa penggeledahan tersebut.

“Delapan Oknum anggota tersebut datang ke sini tanpa ada izin ketua RT menggeledah sambil mengacak isi rumah ,” ujarnya

Akibat insiden tersebut, pelapor mengaku tidak senang atas kejadian yang di alaminya tersebut
Pelapor menyatakan akan menempuh jalur hukum dan akan segera melaporkan Kejadian yang di alaminya ke tim reformasi Polri

“Saya didampingi pengacara akan secepatnya melaporkan kejadian Yang  saya alami ini ke tim reformasi Polri  untuk mendapatkan keadilan dan juga agar kejadian ini tidak terulang kembali,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor Deli Afrianto SH mengatakan, Pasal yang mengatur tentang pengeledahan tanpa izin adalah Pasal 12 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jika pengeledahan dilakukan tanpa izin dan tidak ditemukan barang bukti, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prosedur hukum.

Masih dikatakannya, Pasal 32 KUHAP menyatakan bahwa pengeledahan harus dilakukan dengan izin tertulis dari hakim atau pejabat yang berwenang.

Untuk diketahui, Jika pengeledahan dilakukan tanpa izin, maka hasilnya dapat dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai bukti.

Dalam kasus ini, jika tidak ditemukan barang bukti di rumah, maka dapat dipertimbangkan sebagai tidak adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Pasal 167 KUHP mengatur tentang pelanggaran hak asasi manusia dan prosedur hukum, khususnya tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau aparat negara.
Isi pasal:

“(1) Barangsiapa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melampaui batas wewenang yang diberikan kepadanya oleh undang-undang, dan dengan demikian merampas atau mengganggu hak-hak orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000,00.

(2) Jika perbuatan itu dilakukan oleh pejabat atau aparat negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 6.000,00.”

“Dalam konteks kasus Polisi narkoba yang melakukan penggeledahan tanpa izin, pasal ini bisa diterapkan jika terbukti bahwa Polisi tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar hak asasi manusia.
tutupnya,” kamis (18/12/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari bid propam Polrestabes Palembang terkait peristiwa  tersebut.

Pewarta : Reza

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang
SMPN 25 Palembang Terima Bantuan Seragam Sekolah dari Pemkot Palembang
Cegah Penyebaran Virus Dengue, SD Negeri 98 Palembang Gelar Vaksinasi DBD
Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Walikota dan Wawako Palembang Berikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis Di SMPN 25 Palembang
Irjen Pol Andi Rian Pamit, Apresiasi Sinergi Polda Sumsel dan Pemprov
PLN Imbau Warga Gunakan Layanan Resmi Tambah Daya
Ketua Umum BPP BDN Konsolidasi Pengurus di Palembang, Tegaskan Peran BDN Bantu Dapur MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:33 WIB

Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:27 WIB

SMPN 25 Palembang Terima Bantuan Seragam Sekolah dari Pemkot Palembang

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:28 WIB

Cegah Penyebaran Virus Dengue, SD Negeri 98 Palembang Gelar Vaksinasi DBD

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:36 WIB

Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:49 WIB

Walikota dan Wawako Palembang Berikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis Di SMPN 25 Palembang

Berita Terbaru