RADARCenter, Sumatera Selatan– Salah satu awak media Online Nasional yang tergabung di Sekwan DPRD Provinsi Sumsel, merasa sangat kecewa. Dari awal pengajuan berkas kerjasama media pada Senin (13/01/2025), hingga penanda tanganan MoU kesepakatan menggunakan 4 materai. Sampai akhir tahun 2025, Wartawan media Online Metrorakyat.com tidak mendapatkan liputan adv dari Sekwan DPRD Provinsi Sumsel.
Jika memang benar Sekwan DPRD Provinsi Sumsel tidak menyediakan liputan advertorial (adv) hingga akhir tahun setelah penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan.
Berdasarkan keterangan Efirman Irawansyah selaku Kabiro media Online Metrorakyat.com di Provinsi Sumsel mengatakan, sudah sering sekali Ia menghubungi Kepala Bagian (Kabag) Humas dan protokol DPRD Provinsi Sumsel, tapi tak kunjung dapat liputan adv kegiatan DPRD Provinsi Sumsel.
“Setelah penanda tanganan Mou, karna tidak ada kabar berita kapan saya liputan adv, saya menghubungi Pak Fakhri Kabag Humas dan protokol DPRD Provinsi Sumsel, jawabnya menunggu setelah rapat perubahan anggaran. Setelah rapat perubahan, masih juga tidak ada kabar berita terkait kapan giliran media saya dapat liputan adv,” kata Efirman Irawansyah yang akrab disapa Yopi kepada awak media.
Dengan penuh kesabaran, pada Rabu (19/12/2025) Ia kembali menghubungi Kabag Humas. Setelah menghubungi Kabag Humas melalui Whatsaap, Ia diarahkan untuk menghubungi Hadiyanto selaku PPTK DPRD Provinsi Sumsel.
“Karna saya dianjurkan menghubungi Pak Hadiyanto, maka saya menghubungi Pak Hadiyanto melalui Whatsaap nya, tapi hingga saat ini Wa saya tersebut hanya dibacanya saja, tapi tidak ada balasan atau tanggapan darinya hingga sampai saat ini, dan pada (20/12/2025) saya melapor lagi ke Kabag Humas terkait tidak adanya tanggapan tersebut, dan pada tanggal itu juga saya terakhir menghubungi Kabag Humas DPRD Provinsi Sumsel,” ucapnya.
“Saya akan melaporkan hal ini ke Pimred, jangan sampai Pimred salah asumsi dengan saya, sambil menunggu petunjuk dan arahan dari Pimred langkah apa yang harus dilakukan, karna media Online Metrorakyat.com adalah media Online nasional yang memiliki legalitas yang jelas dan terverifikasi faktual Dewan Pers,” tambahnya.
Diwaktu yang berbeda, Aktivis Sumsel Renaldi Davinci Koordinator Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Provinsi Sumsel sangat menyayangkan adanya hal tersebut, apalagi sampai menggunakan 4 materai.
“Penggunaan 4 materai menunjukkan adanya niat serius dari para pihak dan berfungsi sebagai alat bukti di pengadilan terkait perjanjian bea meterai atas dokumen perdata,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa penanda tanganan Mou bermaterai tidak ada kelanjutan tersebut dapat disebut sebuah pelanggaran kesepakatan (Wanprestasi).
“Jika MoU tersebut sebenarnya sudah memuat hak dan kewajiban yang rinci, jangka waktu pelaksanaan, serta adanya komitmen timbal balik yang jelas (misalnya media wajib meliput dan Sekwan wajib menyediakan akses atau materi adv), maka tidak adanya realisasi dari pihak Sekwan dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak memenuhi kewajiban (wanprestasi),” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Renaldi, permasalahan ini harus ada penyelesaian, langkah pertama yang diutamakan adalah penyelesaian secara musyawarah dan mufakat untuk membahas kendala yang terjadi dan mencari solusi.
“Jika musyawarah tersebut tidak menuai hasil baik, maka pihak media dapat mengirimkan somasi kepada Sekwan, dan apabila tidak ada itikad baik, masalah ini dapat dibawa ke jalur hukum perdata,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun MoU memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dari kontrak, adanya 4 materai dan substansi kesepakatan mengindikasikan adanya komitmen yang harus dipenuhi. Pihak Sekwan perlu dimintai pertanggungjawaban atas tidak terlaksananya kewajiban tersebut.
“Kami dari GTR Sumsel akan terus mengawal permasalahan ini, karna kami nilai, pihak Sekwan telah mengabaikan komitmen yang seharusnya dipenuhi sesuai MoU kesepakatan, dengan adanya hal ini, pihak Sekwan DPRD Provinsi Sumsel telah dengan sengaja melecehkan keabsahan media yang bersangkutan,” tutupnya.
Saat awak media menghubungi Kabag Humas dan protokol DPRD Provinsi Sumsel, M Fakhri Azhar menyampaikan bahwa itu bukan wewenangnya.
“Maaf Pak saya bukan pejabat terkait,” ujarnya singkat.
Ia mengarahkan agar awak media menghubungi Hadiyanto selaku PPTK Sekwan DPRD Provinsi Sumsel.
Sementara itu, pada saat awak media mencoba menghubungi Hadiyanto PPTK Sekwan DPRD Provinsi Sumsel sesuai arahan Kabag Humas ke nomor Whatsaap nya 0812781xxxx untuk konfirmasi. Tapi tidak ada respon dan tanggapan terkait permasalahan tersebut.
Dengan demikian, maka kuat dugaan, sulit bagi media baru bergabung untuk mendapatkan liputan adv. Kecuali ada dekat dengan orang dalam yang ada di kantor Sekwan DPRD Provinsi Sumsel. (RC/Bang One)





















