Bukan Kewenangan Desa! Pangulu Bosar Nauli Tegaskan Penentuan Penerima Bansos Murni dari Pemerintah Pusat

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Simalungun — Masih banyak warga Desa Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, yang mengira bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan penuh dalam menentukan nama-nama penerima bantuan sosial (bansos).

Menjawab anggapan tersebut, Pangulu Bosar Nauli, Heppi Nurnatalina Sidauruk, meluruskan bahwa proses penetapan penerima bansos sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

“Penentuan penerima bantuan sosial ditetapkan oleh Kemensos berdasarkan data nasional, bukan oleh pemerintah desa,” tegas Heppi dalam keterangannya kepada media, Rabu (10/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa Kemensos menggunakan sejumlah basis data resmi dalam menetapkan penerima, antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

DTKS memuat data mengenai rumah tangga miskin dan rentan, sementara DTSEN merupakan sistem data terpadu yang menggabungkan berbagai sumber data sosial-ekonomi nasional.

“Sekarang pemerintah sedang beralih dari DTKS ke DTSEN. Ke depan, DTSEN menjadi dasar utama penetapan bansos,” tambah Heppi.

Ia pun mengimbau warga Desa Bosar Nauli agar memahami alur pendataan nasional tersebut sehingga tidak terjadi salah persepsi mengenai peran pemerintah desa. Menurutnya, desa hanya dapat membantu memberikan klarifikasi apabila ada data yang perlu dicek ulang.

Masyarakat juga dipersilakan untuk mengecek status data mereka melalui portal resmi Kemensos atau langsung berkonsultasi dengan Dinas Sosial.

“Dengan pemahaman yang benar, masyarakat bisa lebih bijak menyikapi informasi bansos dan bersama-sama menjaga transparansi pembangunan desa,” tutup Heppi.

(S. Hadi Purba)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Berita Terbaru