Satlantas Polresta Palembang Selesaikan Kasus Laka Lantas Lewat Restorative Justice, Dua Pihak Sepakat Berdamai

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palembang, Polda Sumatera Selatan, kembali menerapkan mekanisme Restorative Justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara motor, yakni Hasibuan (63) dan Febrian.

Keduanya sepakat berdamai setelah sebelumnya terlibat kecelakaan pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/778/XI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. Peristiwa terjadi di Jalan Kapten Abdullah, Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Satlantas Polresta Palembang Selesaikan Kasus Laka Lantas Lewat Restorative Justice, Dua Pihak Sepakat Berdamai

Berdasarkan keterangan penyidik, kecelakaan terjadi saat kedua kendaraan melaju dari arah Simpang Kayu Agung menuju Talang Putri.

Sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Febrian berusaha berbelok, sehingga Hasibuan yang berada di belakang melakukan pengereman mendadak. Hal ini menyebabkan Hasibuan terjatuh dan menyerempet bagian belakang motor yang dikendarai Febrian.

Akibat insiden tersebut, Hasibuan mengalami luka berat berupa pendarahan di bagian perut serta memar pada beberapa bagian tubuh. Sementara itu, Nurmansyah, ayah Febrian, mengalami sakit pada bagian pinggang.

Proses Perdamaian

Gelar perkara penyelesaian dilakukan pada Senin (24/11/2025) di Ruang Keadilan Satlantas Polresta Palembang. Proses tersebut dihadiri oleh penyidik IPTU Hermanto, S.H, penyidik pembantu Bripka Indra Pratama, S.H, serta perwakilan kedua pihak. Febrian diwakili oleh orang tuanya, Nurmansyah, sedangkan Hasibuan diwakili anaknya, Fitri dan Roi’in.

Kasatlantas Polresta Palembang AKBP Finan S. Radipta, melalui penyidik IPTU Hermanto, menjelaskan bahwa penggunaan Restorative Justice merupakan upaya menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, sesuai amanat Kapolri.

“Keluarga menyadari bahwa kejadian ini adalah musibah. Proses kekeluargaan telah berjalan baik sehingga perkara dapat diselesaikan tanpa proses persidangan. Restorative Justice berpijak pada hati nurani dan itikad baik,” ujar IPTU Hermanto saat gelar perkara.

Ia juga memastikan bahwa kesepakatan perdamaian dilakukan tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau perjanjian tersembunyi yang dapat memicu tuntutan lanjutan.

Respons Para Pihak

Roi’in, selaku perwakilan pelapor, menyampaikan bahwa seluruh keluarga sudah menerima kejadian tersebut dengan lapang dada.

“Takdirlah yang mempertemukan kami dengan cara seperti ini. Kami ikhlas, anak-anak juga ikhlas. Mungkin ini ada hikmahnya ke depan,” ungkapnya.

Roi’in juga menyampaikan apresiasi kepada Satlantas Polresta Palembang yang dinilai merespons cepat sejak kejadian, mulai dari olah TKP hingga penyidikan dan gelar perkara.

Sementara itu, Nurmansyah yang mewakili Febrian, mengaku bahwa pihaknya telah dibantu dalam proses pengobatan serta perbaikan kendaraan.

“Kami sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi tuntutan setelah ini,” tegasnya.

Dengan disepakatinya perdamaian, kasus ini resmi dihentikan tanpa dilanjutkan ke jalur persidangan.

Penerapan Restorative Justice oleh Satlantas Polresta Palembang diharapkan menjadi contoh penyelesaian kasus yang humanis, cepat, dan mengedepankan nilai kekeluargaan.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB