Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas Besar Bank Plat Merah di Muara Enim

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik dinilai memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas Besar Bank Plat Merah di Muara Enim

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas pelaksanaan program KUR pada periode 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tujuh orang dinilai terlibat dalam proses pencairan kredit yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Adapun para tersangka yaitu:

EH, selaku pemimpin cabang pembantu periode April 2022 – Juli 2024

MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai

PPD, Account Officer

WAF, DS, JT, dan IH, yang diduga bertindak sebagai perantara KUR Mikro

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 134 saksi. Empat dari tujuh tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT, telah ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, WAF disebut telah menjalani hukuman dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 12.796.898.439. Modus yang digunakan para tersangka antara lain memanfaatkan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik serta memalsukan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha untuk pengajuan KUR. Proses pencairan dana diduga dipermudah oleh pejabat internal bank yang terlibat.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHP.

Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara maupun tersangka baru.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau media dapat menghubungi bagian penerangan Kejati Sumsel melalui Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH selaku narahubung resmi.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB