BARA HATI Desak Polisi Tembak di Tempat Begal Berkedok Debt Collector: PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Langgar UU Fidusia, Diminta Kembalikan Mobil Warga

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Pematangsiantar – Dugaan aksi perampasan kendaraan secara sepihak oleh pihak yang mengaku dari PT. Mitra Panca Nusantara (MPN) memicu kemarahan publik. Seorang warga Kota Pematangsiantar, Waka, menjadi korban setelah mobil pribadinya dirampas tanpa dasar hukum yang sah (08/11/2025).

Insiden itu terjadi ketika korban melintas dari Karang Anyar menuju Simpang Dua, dihadang tujuh orang menggunakan dua mobil yang langsung menyita kendaraannya di jalan.

 

Korban menuturkan bahwa dirinya dipaksa menyerahkan kunci mobil dengan alasan menunggak pembayaran selama 24 bulan.

“Mereka langsung ambil kunci mobil saya, bilang dari PT. MPN, dan suruh saya ikut ke kantornya. Katanya mobil nggak akan ditarik, hanya klarifikasi. Tapi sesampainya di sana, saya disuruh tanda tangan berita acara, lalu mobil saya sudah nggak ada,” jelas Waka kepada wartawan. Ia juga mengaku barang-barang pribadinya dikeluarkan dari mobil tanpa izin.

 

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai bentuk perampasan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Sesuai Pasal 29 ayat (1) UU Fidusia, penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau kesepakatan damai. Penarikan di jalan tanpa dasar hukum adalah tindakan melawan hukum dan tergolong perampasan,” tegas Zulfikar.

 

Zulfikar menambahkan, praktik penarikan kendaraan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector kerap berujung pada kekerasan dan intimidasi.

Ia menilai tindakan seperti itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ini bukan lagi penagihan, tapi begal berkedok debt collector. Polda Sumut dan Polres harus berani tembak di tempat jika menemukan tindakan seperti ini,” ujarnya lantang.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BARA HATI, Hunter D. Samosir, mengeluarkan ultimatum tegas kepada PT. Mitra Panca Nusantara.

Pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam untuk mengembalikan mobil milik korban dengan Nomor Polisi B 2541 SFB secara utuh.

“Kami beri waktu dua hari. Kalau mobil tidak dikembalikan, kami laporkan ke Polda Sumut dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia dan perampasan kendaraan,” kata Hunter.

Ia juga meminta Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun memeriksa keabsahan surat tugas yang digunakan para pelaku.

 

Sebagai dasar hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak berhak menarik kendaraan secara sepihak tanpa melalui pengadilan.

Tindakan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana. Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Fidusia juga menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia harus dilakukan dengan menghormati hak-hak debitur dan tidak boleh dilakukan dengan cara paksa di jalan raya.

 

Zulfikar Efendi menilai kasus seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia jalanan yang berseragam debt collector. Kami minta Kapolda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar serta Simalungun untuk bertindak tegas — jika perlu tembak di tempat bagi begal yang berkedok penagihan,” ujarnya dengan nada keras.

 

BARA HATI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendampingi korban dalam upaya hukum.

“Kami berdiri bersama rakyat yang tertindas. Tidak ada tempat bagi tindakan ilegal yang menginjak-injak hukum di negeri ini. Semua harus tunduk pada konstitusi, bukan pada kekuasaan modal,” tutup Zulfikar Efendi dengan tegas.

(*S Hadi Purba T)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Dugaan Pasokan HSD Liar PT.OKI PULP Dan PAPER MILLS Guncang Publik
Akibat Angin Kencang Pohon Besar Tumbang, Menimpa Mobil Toyota Rush
Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir
Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi
Keluarga Besar Dinas Pendidikan Ogan Ilir Lepas Kepergian Sayadi Di Momen Purnabakti
Roadshow Sosialisasi Kepemimpinan Dan Kewirausahaan Karang Taruna 2026 Digelar Di Tanjung Raja
Kepengurusan Telah Rampung, AMKI Banyuasin Akan Menggelar Pelantikan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:29 WIB

Sosialisasi Dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Selasa, 3 November 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pasokan HSD Liar PT.OKI PULP Dan PAPER MILLS Guncang Publik

Senin, 2 November 2026 - 15:50 WIB

Akibat Angin Kencang Pohon Besar Tumbang, Menimpa Mobil Toyota Rush

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pastikan Penggunaan Senjata Api Sesuai Prosedur, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Penertiban Dan Pengecekan Senpi Di Polres Ogan Ilir

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu, 87 Tersangka Dijerat Dari Penindakan Di 182 Lokasi

Berita Terbaru