Reklame Simpang 5 DPRD Sumsel Diduga Langgar Aturan, Berdiri Di Tengah Trotoar Dan Pernah Dipasang Iklan Rokok

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang (16/10/2025) – Sebuah papan reklame berukuran besar yang berdiri tepat di tengah trotoar kawasan strategis Simpang 5 DPRD Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan publik. Reklame tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang terkait penataan ruang dan pemanfaatan fasilitas umum.

Papan reklame yang berdiri dilokasi tersebut mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pedestrian yang semestinya bebas hambatan demi kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki.

Keberadaannya dinilai bertentangan dengan semangat penataan kota yang ramah pejalan kaki, sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kota Palembang No. 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tak hanya menempati ruang publik yang seharusnya steril dari hambatan, reklame tersebut juga diketahui pernah menampilkan iklan produk rokok bermerek Sampurna Mild yang pada dasarnya dibatasi oleh sejumlah regulasi nasional dan daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, serta Peraturan Wali Kota Palembang No. 21 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, iklan rokok tidak boleh dipasang di area publik yang banyak dilalui masyarakat umum, terutama anak-anak dan remaja.

Renaldi selaku aktivis sumsel menyayangkan keberadaan papan reklame tersebut. “Reklame itu jelas merampas hak pejalan kaki dan sangat tidak pantas berdiri di titik sepadat itu. Apalagi kalau pernah memuat iklan rokok. Ini seharusnya ditindak tegas oleh Pemkot,” kata Renaldi

Menurutnya, Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan serta Dinas Penataan Ruang seharusnya bertindak cepat untuk mengevaluasi dan menertibkan papan reklame tersebut. Ia juga meminta transparansi dari pihak terkait mengenai perizinan reklame tersebut, termasuk pihak ketiga atau vendor yang memasangnya.

Keberadaan papan reklame di tengah trotoar kawasan Simpang 5 DPRD Sumatera Selatan menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang kota. Jika tidak segera ditindak, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penataan kota secara keseluruhan. (RC/Tim)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPD GBR Sriwijaya Kota Palembang Siap Majukan Organisasi: “Mandat Ini Amanah, Bukan Sekadar Jabatan”
DPRD Sumsel Dorong Peningkatan Sarana Pendidikan, Reses Dapil I Digelar di SMKN 8 Palembang
Dari Siswa Hingga Guru, Aspirasi Pendidikan Mengalir di Reses DPRD Sumsel Dapil II
Wanita Hamil Muda Tewas Di Hotel Palembang, Pelaku Larikan Motor Milik Korban. Ini Kata Kapolrestabes Palembang!
Pornas Korpri 2025 Berakhir, Kemenag Bawa Pulang Empat Medali
Ribuan Karateka Guncang PSCC, Semangat Juang Warnai Piala Pangdam II/Sriwijaya
Kemenpora Juara Umum Pornas Korpri XVII, Sumsel Tuan Rumah Tempati Posisi Kedua
Terkait Isu Pungli Dibalik SPH, Diduga Lurah 11 Ulu Memiliki Dekeng Orang Kuat, Rt/Rw Seperti Di Intimidasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Reklame Simpang 5 DPRD Sumsel Diduga Langgar Aturan, Berdiri Di Tengah Trotoar Dan Pernah Dipasang Iklan Rokok

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:38 WIB

Ketua DPD GBR Sriwijaya Kota Palembang Siap Majukan Organisasi: “Mandat Ini Amanah, Bukan Sekadar Jabatan”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:18 WIB

DPRD Sumsel Dorong Peningkatan Sarana Pendidikan, Reses Dapil I Digelar di SMKN 8 Palembang

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Dari Siswa Hingga Guru, Aspirasi Pendidikan Mengalir di Reses DPRD Sumsel Dapil II

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Wanita Hamil Muda Tewas Di Hotel Palembang, Pelaku Larikan Motor Milik Korban. Ini Kata Kapolrestabes Palembang!

Berita Terbaru

Medan

Aset Dieksekusi PN Madina, Zul Heddy : Ini Permainan

Rabu, 15 Okt 2025 - 16:10 WIB