RADARcenter, Opini – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme demokrasi di tingkat desa yang dilakukan sebelum masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir. Proses ini biasanya terjadi karena kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai peraturan yang berlaku.
Tujuan dari pelaksanaan Pilkades PAW adalah untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk kembali memilih pemimpin yang akan melanjutkan masa jabatan sebelumnya.
Secara hukum, pelaksanaan Pilkades PAW mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana dari UU Desa. Selain itu, tiap provinsi dan kabupaten/kota juga menetapkan peraturan daerah yang mengatur teknis pelaksanaannya.
Tahapan Pelaksanaan Pilkades PAW
1. Pemberhentian Kepala Desa Sebelumnya. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). Bupati atau Wali Kota menunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan pemerintahan desa sementara waktu.
3. Musyawarah Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah khusus untuk menentukan pelaksanaan Pilkades PAW.
4. Pembentukan Panitia Pemilihan (PPKD). Panitia dibentuk dari unsur perangkat desa dan masyarakat untuk mengatur seluruh proses pemilihan.
5. Pendaftaran dan Seleksi Calon. Calon kepala desa mendaftar dan diseleksi berdasarkan ketentuan administratif dan kelayakan.
6. Pelaksanaan Pemilihan. Pemilihan dapat dilakukan melalui musyawarah desa atau pemungutan suara langsung.
7. Penghitungan dan Penetapan Hasil. Panitia menghitung suara dan hasilnya kemudian ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota.
Syarat Calon Kepala Desa PAW
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon kepala desa PAW antara lain:
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 25 tahun;
- Pendidikan minimal SMA/sederajatSMP/MTS/Sederajat;
- Tidak pernah dipidana lebih dari lima tahun;
- Tidak memiliki konflik kepentingan dengan pemerintahan desa;
- Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan desa.
Tugas dan Wewenang Kepala Desa PAW
Kepala desa PAW memiliki kewenangan yang sama seperti kepala desa definitif, antara lain:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai peraturan;
- Mengembangkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
- Menjaga keamanan dan ketertiban desa;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Masa jabatan kepala desa PAW berlaku hingga sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir.
Melalui pelaksanaan Pilkades PAW yang transparan dan partisipatif, diharapkan roda pemerintahan desa tetap berjalan baik, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa semakin meningkat.
Oleh: Budiarto Suselmen
Direct: Ascorp