RADARCenter, Palembang– Berawal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 9 Palembang dikunjungi tiga Oknum yang mengaku wartawan dan bermodalkan kwitansi sumbangan Komite wali siswa, mereka ngotot sumbangan tersebut adalah pungli dan mengancam akan memberitakan.
Terbukti, pemberitaanpun beredar salah satunya berjudul “Hendak Memberitakan Dugaan Pungli, Saat Konfirmasi Kepala SMA Negeri 9 Palembang Menakuti Wartawan” dirillis dibeberapa media online, medsos, instagram bahkan masuk ke Banpol.
Dengan adanya pemberitaan yang viral tersebut, maka pihak sekolah dan komite mengeluarkan hak Jawab guna menetralisir keadaan.
Mirisnya pihak sekolah melaporkan telah memberikan sejumlah uang untuk mentake down yang diterbitkan dimedsos dan mereka sempat mengirimkan nomor rekening ke WhatsApp Kepala sekolah, kemudian ditariknya kembali (Dihapus)
Parahnya lagi, pemberitaan baru muncul atas klarifikasi tersebut, beredar pemberitaan sepihak tanpa hak jawab yang berjudul “Asnaini Khamsin Mantan Ketua PWI tingkat Kabupaten Banyuasin diduga tidak paham Permendikbud No 75 Tahun 2016” oleh beberapa media online.
Karna membawa nama Organisasi PWI. Akibatnya, para tokoh Pers dan organisasi Pers di Sumatera Selatan menjadi geram. Kenapa tidak, perbuatan yang dilakukan oleh Oknum wartawan tersebut tentunya sudah mencederai profesi wartawan.
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi ST mengecam keras perbuatan wartawan yang membuat pemberitaan tersebut.
“Saya tidak senang dengan kalimat ‘Asnaini Khamsin Mantan Ketua PWI Tingkat Kabupaten Banyuasin’ harusnya mereka sudah profesional,” kata Ketua PWI Sumsel, Minggu (28/09/2025).
Kecaman juga disampaikan oleh tokoh Pers senior, Jhon Heri Ketua SMSI Sumsel mengatakan, bahwa pemberitaan tersebut tidaklah berimbang apalagi sampai menyerang pribadi.
“Itu salah. Produk berita tidak boleh dimasukkan ke Medsos. Itu bukan tempatnya,” serunya kesal.
Adanya hal tersebut, mendapat perhatian serius dari Ketua SWI Sumsel, Alex Pandawa Lima menghubungi Asnaini Khamsin dan menawarkan bantuan hukum untuk melanjutkan pemberitaan tersebut ke ranah hukum.
”Dek kirim KTP untuk surat kuasa, nanti kuasa hukum biar dari kakak,” pintanya.
Diwaktu yang berbeda, dugaan pungli pada pemberitaan yang beredar tersebut, ditepis oleh Poniyem Kepala Bidang SMA Disdikbud Provinsi Sumsel. Ia menegaskan selagi berupa sumbangan itu tidak menyalahi aturan, apalagi jumlahnya bervariasi.
“Sumbangan Komite boleh apabila sudah melalui rapat dan disepakati dengan orang tua atau wali siswa terkait program yang akan dilakukan,” tegas Poniyem, Senin (29/09/2025) diruang kerjanya.
Sementara itu, menyikapi pemberitaan yang beredar di publik, akhirnya pihak Komite SMA Negeri 9 Palembang. Secara resmi mengeluarkan hak jawab dan sekaligus mengklarifikasi dihadapan beberapa awak media.
Klarifikasi pertama disampaikan H Saim Marhadan Bendahara Komite. Ia mengatakan tidak ada pungli di komite SMAN 9 Palembang, berdasarkan data, lebih dari 50 persen siswa mengajukan surat tidak mampu ikut sumbangan komite.
“Selama ini, sumbangan komite tidak mematok nominal, semuanya berdasarkan kemampuan siswa. Komite sekolah berfungsi dalam meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan,” terangnya.
“Bila sumbangan ini di stop, maka akan berdampak buruk pada sekolah. Salah satunya, hilangnya penunjang kegiatan di 22 Ekstrakulikuler,” jelas H Saim.
Ditempat yang sama, Asnaini Khamsin juga menegaskan, bahwa dirinya tidak terima namanya dilecehkan dalam pemberitaan yang beredar. Apa lagi dalam pemberitaan tersebut membawa nama Organisasi PWI.
“Saya tidak senang, itu sudah menyerang diri saya pribadi dan Organisasi saya PWI serta Komite sekolah. Kita akan lakukan rapat pengurus Komite untuk mengambil langkah lanjutan,” tukasnya. (Tiem)