RADARcenter, Palembang— Jajaran Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang disertai dengan kepemilikan senjata tajam secara ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Rabu (31/07/2025)
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu malam (30/07/2025), sekitar pukul 23.30 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku berinisial DN (26), warga setempat yang diketahui belum bekerja, melakukan pengancaman terhadap korban Andi Kurnia (57) dengan sebilah pisau.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH., M.A.P, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku datang dan menggedor pintu rumah korban secara keras. Ketika korban keluar rumah dan menegur pelaku, pelaku langsung mendorong korban dan mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan, kemudian mengayunkannya ke arah tubuh korban. Aksi pelaku semakin membahayakan ketika saksi Yuleni (54) berusaha melerai namun justru turut menjadi sasaran.
“Pelaku sempat mencoba menyerang saksi menggunakan pisau. Beruntung saksi lain, Kopek (45), datang dan berteriak meminta pelaku menghentikan aksinya. Setelah itu pelaku melarikan diri,” ungkap Kapolsek.
Mendapat laporan dari masyarakat, tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Defriansyah, S.E, bersama anggota segera menuju lokasi kejadian. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan pada pukul 00.30 WIB, berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 30 cm.
“Pelaku kini diamankan di Mapolsek Indralaya dan telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kami telah melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan saksi, dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP Junardi.
Tindakan lanjutan yang dilakukan antara lain Mengamankan pelaku dan barang bukti.Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi. Koordinasi lintas fungsi di jajaran Polres Ogan Ilir. Pengumpulan bahan keterangan tambahan. Melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya dalam keadaan aman dan kondusif.
Sumber : Rill Humas
Reporter : Emi