Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sabu Di Tanjung Raja Selatan

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria asal Dusun IV, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan pada Selasa (01/07/2025) karena diduga sebagai pengedar sabu.

Kedua tersangka berinisial HP (25) dan AS (40) penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB oleh Unit 2 Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 3,93 gram. Selain itu, diamankan pula satu kotak rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp205.000.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) IPTU A. Surya Atmaja, SH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba diwilayah Ogan Ilir.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini kedua tersangka telah diamankan, dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine, pengamanan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.

Barang bukti dan sampel urine telah dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara tengah diproses untuk pelimpahan ke Kejaksaan.

IPTU A. Surya Atmaja, SH juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami membutuhkan peran aktif masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Sumber    : Rill Humas
Reporter  : Emi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kecelakaan, Polisi Sarankan Jembatan Ambles di Muara Kumbang OI Ditutup Saat Larut Malam
Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja
Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif
Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?
Kuota Masih Tersedia! Mudik Gratis 2026 Kemenhub Dibuka, Cek Jadwal dan Daftar Sekarang
Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:14 WIB

Cegah Kecelakaan, Polisi Sarankan Jembatan Ambles di Muara Kumbang OI Ditutup Saat Larut Malam

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:24 WIB

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:23 WIB

Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08 WIB

Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:02 WIB

Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?

Berita Terbaru