Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sabu Di Tanjung Raja Selatan

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria asal Dusun IV, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan pada Selasa (01/07/2025) karena diduga sebagai pengedar sabu.

Kedua tersangka berinisial HP (25) dan AS (40) penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB oleh Unit 2 Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 3,93 gram. Selain itu, diamankan pula satu kotak rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp205.000.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) IPTU A. Surya Atmaja, SH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba diwilayah Ogan Ilir.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini kedua tersangka telah diamankan, dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine, pengamanan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.

Barang bukti dan sampel urine telah dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara tengah diproses untuk pelimpahan ke Kejaksaan.

IPTU A. Surya Atmaja, SH juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami membutuhkan peran aktif masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Sumber    : Rill Humas
Reporter  : Emi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal
Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru
Diduga Adanya Pungli Di SMAN 3 Palembang, PSR Minta Polda Sumsel Periksa Kepsek, Ketua Komite Dan Bendahara Sekolah
Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil
Ratusan Pengemudi Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Revisi Aturan Jam Pengisian Solar
Bersama Bumdes, Pemdes Sarang Elang Giat Panen Jagung Pipil Dukung Program KPN
Disdik Sumsel Tegaskan Sumbangan Tak Boleh Mengikat, Kepala Sekolah Melanggar Terancam Dicopot
Polres Simalungun Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Akhir Tahun, Kapolres: “Polri untuk Masyarakat Harus Jadi Aksi Nyata!”

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:34 WIB

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, ‎KABAPJ kembali Demo Ke-4 kali Menindak MallAdmintrasi Bapenda dan Penggunaan Material Ilegal

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIB

Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib, Disdik Percepat Penyusunan Kamus dan Pelatihan Guru

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:36 WIB

Diduga Adanya Pungli Di SMAN 3 Palembang, PSR Minta Polda Sumsel Periksa Kepsek, Ketua Komite Dan Bendahara Sekolah

Senin, 8 Desember 2025 - 16:33 WIB

Bumdes Maju Bersama Berdampingan Dengan Pemerintah Desa Ulak Kembahang 1 Panen Jagung Pipil

Senin, 8 Desember 2025 - 16:15 WIB

Bersama Bumdes, Pemdes Sarang Elang Giat Panen Jagung Pipil Dukung Program KPN

Berita Terbaru