Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sabu Di Tanjung Raja Selatan

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria asal Dusun IV, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan pada Selasa (01/07/2025) karena diduga sebagai pengedar sabu.

Kedua tersangka berinisial HP (25) dan AS (40) penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB oleh Unit 2 Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 3,93 gram. Selain itu, diamankan pula satu kotak rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp205.000.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) IPTU A. Surya Atmaja, SH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba diwilayah Ogan Ilir.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini kedua tersangka telah diamankan, dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine, pengamanan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.

Barang bukti dan sampel urine telah dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara tengah diproses untuk pelimpahan ke Kejaksaan.

IPTU A. Surya Atmaja, SH juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami membutuhkan peran aktif masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Sumber    : Rill Humas
Reporter  : Emi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogang Ilir Dan Jajaran Polsek Gelar Kurvei Melalui Jumat Bersih
BRIN Buka Program Degree by Research 2026–2027 untuk S2 dan S3, Ini Skema dan Tahapan Seleksinya
HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo
Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya
Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta
Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani
IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:51 WIB

Polres Ogang Ilir Dan Jajaran Polsek Gelar Kurvei Melalui Jumat Bersih

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:26 WIB

BRIN Buka Program Degree by Research 2026–2027 untuk S2 dan S3, Ini Skema dan Tahapan Seleksinya

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:07 WIB

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:29 WIB

Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:34 WIB

Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta

Berita Terbaru

Polda Sumatera Selatan

Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:31 WIB