Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat Dan Dampak Sosialnya

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– SURAT Kementerian ESDM Nomor : T-260 /M.G.04/MEM.M/2025 perihal Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat yang pada akhirnya akan melegalkan sumur minyak milik masyarakat. Secara umum disambut baik oleh masyarakat kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terutama bagi mereka yang bergantung hidup dari aktivitas pengeboran minyak mandiri.

Namun disisi lain, timbul kekhawatiran dikalangan masyarakat pelaku pengeboran minyak dalam skala kecil. Tetntu hal yang wajar, sebab dibalik legalisasi sumur minyak ilegal itu pastinya syarat kepentingan, baik dari oknum oknum aparat, tentunya juga dari para pemilik modal besar.

Jangan jangan, legalisasi sumur milik masyarakat justru akan menguntungkan para pemilik modal besar, sedanggkan masyarakat kecil akan tersingkir dengan aturan aturan yang ditetapkan.

Jika hal itu terjadi, legalisasi sumur minyak masyarakat tentu bukan menjadikan masyarakat lebih sejahtera, melainkan akan memicu konflik sosial dikalangan masyarakat.

Dalam Hal ini tentu dibutuhkan pengelolaan yang baik untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif serta mencegah timbulnya dampak konflik sosial dikalangan masyarakat.

Setidaknya sangat diperlukan melakukan inventarisasi dan pemetaan sumur minyak masyarakat yang ada. Hal itu tentu untuk mengetahui potensi dan kondisi sumur yang dikelola masyarakat.

Selain itu, Pembentukan Badan Usaha seperti BUMD, koperasi, atau UMKM, yang akan mengelola sumur minyak masyarakat secara profesional juga sangat penting diatur secara adil. Sebab jika tidak maka akan menimbulkan praktek praktek monopoli yang mungkin bisa dilakukan oleh para pemilik modal besar.

Selain itu juga, sistem pengelolaan sumur minyak masyarakat dan produksi juga perlu dilakukan secara ketat. Sebab jika tidak legalisasi sumur minyak masyarakat ini justru akan membawa petaka, sebab bahaya kebakaran dan ledak yang menimbulkan korban jiwa selalu menjadi ancaman yang serius dikalangan pelaku pengeboran minyak ini.

Pengawasan ketat dan pelatihan operasional sumur minyak masyarakat tentu juga harus menjadi prioritas utama, sebab untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keselamatan. Pendidikan dan Pelatihan perlu dilakukan.

Misalnya, Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak agar dapat mengelola sumur minyak secara profesional dan berkelanjutan.

Dengan pengelolaan yang baik, legalisasi sumur minyak masyarakat dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan produksi minyak, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan legalisasi, sumur-sumur minyak masyarakat yang sebelumnya tidak tercatat dan tidak diawasi, kini dapat dikelola secara lebih baik dan terintegrasi dengan sistem produksi minyak nasional.

Selain itu, Legalitas memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak, sehingga mereka tidak lagi berisiko berurusan dengan masalah hukum. Selain itu, legalisasi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan dan lapangan kerja.

Oleh  : Kurnaidi. ST (Ketua PWI Sumsel)

Reporter : Yopi.

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026
DPD AMKI Sumsel Dilantik, Fredi Kurniawan Diberi Mandat Nakhodai AMKI Ogan Ilir
Sejarah Asal Usul Lubuk Raman Di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Desa Bersejarah Berusia 461 Tahun
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Eks Komisioner KI Sumsel Hibza Meiridha Badar Resmi Jadi Advokat Peradi
Jalin Komunikasi, Polda Sumsel Buka Ruang Dialog Bersama Genk Remaja
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Palembang, Dua DPO Di Buru

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:57 WIB

UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

DPD AMKI Sumsel Dilantik, Fredi Kurniawan Diberi Mandat Nakhodai AMKI Ogan Ilir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:28 WIB

Sejarah Asal Usul Lubuk Raman Di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Desa Bersejarah Berusia 461 Tahun

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:04 WIB