Jalan Akses Betung-Payaraman Rusak, Anggota DPRD Ogan Ilir Sampaikan Permintaan Segera Diperbaiki ke Pemda

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Jalan akses Betung-Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, kini dalam kondisi rusak dan menjadi perhatian anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Dapil 4.

Karena kondisi jalan rusak tersebut, menjadi keluhan warga baik di Dapil 4 maupun Dapil 5 Kabupaten Ogan Ilir yang setiap hari melintasi akses jalan rusak tersebut.

Untuk itu, anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Dapil 4, Hipni, dipercaya oleh masyarakat Dapil 4 untuk menyampaikan aspirasi mereka ke Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

“Salah satu keluhan masyarakat di Dapil 4 dan Dapil 5 ini, yakni perbaikan jalan rusak antara Betung Kecamatan Lubuk Keliat dan Payaraman Kecamatan Payaraman,” jelasnya saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Senin (05/05/2025).

Ditambahkan anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, bahwa masyarakat di Dapil 4 dan Dapil 5 Kabupaten Ogan Ilir, berharap besar jalan rusak tersebut segera diperbaiki Pemkab Ogan Ilir.

“Harapan kami perbaikan jalan rusak ini terealisasi secepatnya,” pintanya.

Supaya permintaan perbaikan jalan rusak segera terealisasi, masyarakat dari Dapil 4 dan 5 Kabupaten Ogan Ilir pun menandatangani proposal permintaan perbaikan jalan rusak tersebut.

“Ini kami sampaikan bahwa proposal perbaikan jalan rusak ini, ditandatangani oleh Kades Betung 1 dan Betung 2, lalu Lurah Payaraman Barat dan Payaraman Timur, Camat Lubuk Keliat dan Camat Payaraman, serta 13 anggota DPRD dari Dapil 4 dan Dapil 5,” paparnya.

Menurut Hipni, jalan akses Betung-Payaraman ini, memang sudah lama mengalami kerusakan dan membuat masyarakat kesulitan dalam melakukan aktivitas.

Kerusakan jalan akses Betung-Payaraman ini, juga menyulitkan mobil-mobil yang berukuran kecil saat melintas di jalan rusak tersebut.

“Karena terkadang, mobil-mobil kecil itu nyangkut ketika melintasi lobang-lobang yang cukup dalam itu,” pungkasnya.

Surat proposal yang ditandatangani masyarakat Dapil 4 dan Dapil 5 itu, disampaikan Hipni kepada Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, di hadapan para anggota DPRD yang hadir.

Wabup Ogan Ilir pun lalu menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan rapat bersama stakeholder terkait untuk membahas soal perbaikan jalan rusak tersebut.

“Kita tampung dulu, setelah itu Pemkab Ogan Ilir akan melakukan rapat pembahasan bersama dengan dinas terkait,” paparnya. (RC/EMI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru