RADARCenter, OGAN ILIR– Terkait viral di pemberiraan media Pers baru baru ini, adanya Oknum Camat di Ogan Ilir mengganti plat mobil dinas menjadi plat mobil pribadi. Saat awak media datang untuk konfirmasi, Oknum Camat tersebut dengan arogansi membentak Wartawan yang datang. Kejadian ini terjadi diruang kantor Camat Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis (19/06/2025)
Dengan adanya kejadian ini sudah pasti menjadi sorotan publik. Selain berdasar dari laporan masyarakat, awak media juga melihat sendiri kalau plat mobil dinas tersebut diganti menjadi plat mobil pribad.
Camat Pemulutan Selatan Robinhud telah dengan sengaja mengganti plat mobil dinas BG 9097 TJ menjadi plat mobil pribadi BG 9097 TF. Sebagai pejabat publik dan juga sebagai orang nomor satu di Pemerintahan Kecamatan Pemulutan Selatan, semestinya mengedepankan etika sebagai ASN, bukan arogansi seperti itu.
Dengan adanya peristiwa kejadian tersebut, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir Medi Irwansyah angkat bicara dan mengecam sifat arogansi Oknum Camat Pemulutan Selatan tersebut.
“Semustinya hal ini tidak sampai terjadi, karna Wartawan bukan musuh yang harus ditakuti, Ia bekerja menjalankan tugas dilapangan sesuai dengan tupoksi nya sebagai jurnalis,” kata Medy, Minggu (22/06/2025)
Sebagai ASN lanjut Medi, Oknum Camat tersebut harus memegang teguh etika ASN dan peraturan peraturan yang telah ditetapkan serta menghadapi permasalahan yang dihadapi dengan hati yang dingin. Bukan emosi dan arogansi seperti itu.
“Adanya kejadian ini, tentu mencoreng nama baik ASN, apalagi dia seorang pimpinan pemeritah tertinggi diwilayah Kecamatan Pemulutan Selatan, kami minta kepada Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar untuk menegur Oknum Camat tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa perbuatan Oknum Camat Pemulutan Selatan sungguh tak patut ditiru dan tak patut di contoh, sikap dari seorang pejabat pemerintahan Kecamatan yang arogansi bentak-bentak awak media saat melakukan konfirmasi.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tukasnya.
Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, Wartawan sebagai pekerja sosial kontrol publik yang menyikapi adanya informasi masyarakat terkait adanya Oknum Camat dengan sengaja mengganti plat mobil dinas ke plat mobil pribadi. Awak media langsung mendatangi kantor Camat untuk konfirmasi, tapi sangat disayangkan, kedatangan awak media ke kantor Camat Pemulutan Selatan disambut kurang bersahabat.
“Kenapa hanya saya yang dijadikan obyek konsumsi publik, sedangkan banyak Oknum Oknum pejabat di Kabupaten Ogan Ilir ini mengganti plat merah, kendaraan dinas menjadi plat putih umum milik pribadi,” ucap Camat Pemulutan Selatan kepada awak media, dilansir dari salah satu pemberitaan salah satu media Pers.
Semestinya, pergantian plat nomor dinas harus melalui kesepakatan dan persetujuan dari kedinasan. Bahkan harus ada juga izin yang legal, tapi Camat Pemulutan selatan tidak bisa menunjukkan surat keterangan kalau itu bisa di rubah dengan kehendaknya sendiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280. Meskipun pasal ini lebih umum terkait dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, mengganti plat nomor tanpa izin juga dapat dianggap sebagai pelanggaran KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dan Pasal 263 terkait dengan pemalsuan dokumen, yang bisa berlaku jika penggantian plat nomor dilakukan dengan cara ilegal atau untuk tujuan penipuan.
Diharapkan dengan adanya hal tersebut, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir dapat mengambil sikap tegas kepada Oknum Camat tersebut. (RC/RED)